BI Kembali Pangkas Batas Maksimal Pembelian Dolar AS Jadi US$10.000 Per Bulan

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Bank Indonesia (BI) kembali memangkas batas maksimal pembelian mata uang dolar AS atau valas secara tunai tanpa agunan (underlying), menjadi hanya US$10.000 per orang per bulan.

Padahal, pembatasan serupa yang diberlakukan per 2 Juni 2026 lalu, sebelumnya juga telah membatasi pembelian valas menjadi sebesar US$25.000 per orang per bulan.

Baca Juga :
Bank Indonesia Kembali Naikkan BI Rate 25 Bps Jadi 5,75 Persen, Bos BI Ungkap Pertimbangannya
Konsesus Ekonom Proyeksikan BI Pertahankan Suku Bunga Acuan, Ini Alasannya

"Implementasi penurunan threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$10,000 per pelaku per bulan," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam telekonferensi pers, Kamis, 18 Juni 2026.

Gubernur BI, Perry Warjiyo
Photo :
  • [tangkapan layar]

Dia menjelaskan, kebijakan yang akan mulai berlaku efektif per 1 Juli 2026 itu, merupakan bagian dari upaya penguatan prinsip kehati-hatian dalam pelaporan lalu lintas devisa.

Hal itu dilakukan melalui penyesuaian treshold kewajiban dukungan pendukung transfer dana ke luar negeri dalam valas, dari nominal setara US$50 ribu menjadi setara US$25 ribu.

"Yang akan mulai berlaku efektif per 1 Juli 2026," ujarnya.

Diketahui, pada 2 Juni 2026 lalu BI juga sempat memberlakukan aturan batas transaksi tunai pembelian dolar AS tanpa dokumen pendukung, yang dibatasi menjadi maksimal US$25.000.

Melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas PADG Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing, langkah itu disebut-sebut merupakan upaya BI untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, di tengah tekanan global dan meningkatnya permintaan valas domestik.

Dalam bagian pertimbangan dari PADG No. 11/2024 tersebut, dijelaskan bahwa untuk merespons perubahan lingkungan strategis global dan domestik yang berdampak pada tekanan nilai tukar rupiah, Bank Indonesia telah menetapkan kebijakan terkait transaksi pasar valuta asing untuk memperkuat nilai tukar rupiah.

"Salah satunya melalui penyesuaian jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah,” sebagaimana dikutip dari laman pertimbangan PADG No. 11/2024.

Kemudian di dalam Pasal 25 ayat (1), BI menetapkan batas baru transaksi tunai pembelian valuta asing terhadap rupiah sebesar US$25.000 atau ekuivalennya, per bulan dan per pelaku transaksi pasar valas.

Baca Juga :
Rupiah Melemah ke Rp 17.863 Jelang Pengumuman BI Rate dan Kesepakatan Damai Iran-AS
Rupiah Melemah ke Rp 17.738 di Tengah Ancaman Tarif Impor Baru Trump ke Produk Manufaktur RI
BI Pastikan Struktur Utang Luar Negeri RI Tetap Sehat Meski Tembus USD 439,8 M

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Salat dan Buka Puasa Makassar 18 Juni 2026
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kebiasaan Orang Italia yang Membuat Hidup Bahagia
• 2 jam lalubeautynesia.id
thumb
Perkuat Sistem Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, Kemendagri Dorong Percepatan SP2D Online
• 21 menit lalutvonenews.com
thumb
Video: Jelang Pengumuman BI Rate, Rupiah Anjlok ke Rp 17.850 per USD
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ananta Rispo Keluar dari Zona Nyaman, Jadi Tokoh Sentral di Ketok Mejik
• 21 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.