Putusan MK: Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah Bukan Diskriminasi

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa ketentuan mengenai hak dan kewajiban suami-istri dalam UU Perkawinan tidak bersifat diskriminatif dan tetap memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi kedua belah pihak.

“Tidak benar apabila hanya satu pihak yang diberi hak untuk menuntut, sedangkan pihak lain hanya dibebani kewajiban, karena UU 1/1974 telah memberikan ruang hukum yang sama bagi suami maupun istri untuk mendapatkan pemenuhan hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukan masing-masing yang sifatnya saling melengkapi,” tutur Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 159/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Sidang UU TNI di MK: Ahli Ingatkan Peran DPR, Singgung Darurat Militer Korsel

Mahkamah menilai, perbedaan pengaturan kewajiban antara suami dan istri dalam Pasal 34 UU Perkawinan tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi. Menurut MK, diskriminasi hanya dapat dinyatakan terjadi apabila terdapat pembedaan yang menghilangkan, membatasi, atau menghalangi pemenuhan hak konstitusional seseorang secara tidak sah.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut perbedaan rumusan kewajiban tersebut merupakan bagian dari pengaturan fungsi dan tanggung jawab dalam rumah tangga yang tetap berpedoman pada prinsip keseimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU Perkawinan.

Mahkamah juga menilai norma Pasal 34 ayat (1) tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Frasa “sesuai dengan kemampuannya” justru memberikan ruang fleksibel bagi suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga secara maksimal berdasarkan kemampuan yang dimiliki.

MK menilai kekhawatiran pemohon bahwa norma tersebut dapat meruntuhkan kepastian hukum yang adil tidak beralasan. Sebab, dalam praktiknya, UU Perkawinan tetap membuka ruang bagi istri untuk turut memenuhi kebutuhan rumah tangga apabila suami tidak mampu memenuhi seluruh kebutuhan tersebut.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Siswa SMA di Jaksel Tewas Kecelakaan: Motor Tersangkut Kabel-Terlindas Bus
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
5 Bank Himbara Kuasai Nilai Pasar Rp 1.100 T, Setara 10% Kapitalisasi Bursa
• 42 menit lalukumparan.com
thumb
Mumbai setop pasokan air untuk kolam renang dan konstruksi
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Kasus Mahasiswa Unnes Kirim Chat Mesum, Satgas PPK Sebut Ada 3 Korban
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Istana: Sebelum Ada MBG, Banyak Siswa Lapar Saat Dengerin Guru Loh...
• 10 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.