JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai praktik kuota internet yang hangus berpotensi merugikan konsumen karena mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh dari produk yang telah dibayar.
Pandangan ini disampaikan dalam sidang pleno uji materi Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (18/6/2026),
"Praktik kuota hangus pada prinsipnya berpotensi merugikan konsumen karena mengurangi manfaat yang seharusnya diterima konsumen atas produk yang telah dibayarnya," ujar Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo.
Baca juga: BPKN Dorong Aturan Jelas soal Rollover Kuota Internet di MK
YLKI menjelaskan, konsumen membeli kuota internet dengan harapan dapat memanfaatkan seluruh kuota yang diperoleh. Namun, ketika sebagian kuota hilang atau tidak lagi dapat digunakan, manfaat yang diterima konsumen menjadi berkurang.
Dalam kesempatan itu, YLKI juga mengungkapkan bahwa sebelum perkara ini bergulir di MK, lembaganya hanya menerima satu pengaduan terkait kuota internet yang hangus.
Pengaduan tersebut diterima pada 24 November 2024, saat seorang konsumen kehilangan sisa kuota setelah membeli paket internet baru.
Baca juga: Hakim MK Ingatkan Operator Seluler Jangan Hanya Bertahan, Tapi Cari Solusi Kuota Internet Hangus
Meski demikian, setelah isu kuota hangus menjadi objek pengujian di MK, YLKI mengaku mulai menerima lebih banyak aduan serupa dari masyarakat.
YLKI berpandangan diperlukan praktik bisnis yang lebih berkeadilan agar konsumen tetap dapat memperoleh manfaat optimal dari kuota yang telah dibayarkan.
"Oleh karena itu, menurut pandangan YLKI, diperlukan praktik bisnis yang lebih berkeadilan," kata perwakilan YLKI.
Baca juga: Sidang Kuota Internet Hangus, YLKI Dorong Mekanisme yang Lebih Adil
Selain menyoroti potensi kerugian konsumen, YLKI juga menyampaikan pandangan bahwa kuota internet lebih tepat dikategorikan sebagai barang tidak berwujud yang dapat dihabiskan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Kuota internet memiliki karakteristik sebagai barang tidak berwujud yang dapat dihabiskan," ujar YLKI.
Di akhir keterangannya, YLKI menegaskan bahwa perlindungan konsumen tidak boleh dipandang sebagai penghambat inovasi di sektor telekomunikasi.
Menurut YLKI, kemajuan teknologi tetap harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak konsumen.
"Perlindungan konsumen bukanlah upaya untuk menghambat inovasi, melainkan ikhtiar untuk memastikan agar kemajuan teknologi tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak konsumen sehingga tercipta hubungan yang sehat, seimbang, dan berkeadilan," tegas YLKI.
Baca juga: MK Minta Operator Seluler Berembuk Cari Solusi Kuota Internet Hangus
YLKI juga mengingatkan bahwa perlindungan konsumen tidak hanya berbicara mengenai besaran kerugian secara materiil, tetapi juga menyangkut aspek kepercayaan dan rasa keadilan dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen.
"Hukum tidak hanya hadir untuk menjaga kepastian, tetapi juga untuk memastikan bahwa kemajuan tidak meninggalkan keadilan," pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




