Banyak orang yang masih bingung dengan cara mendapatkan barcode Pertamina di tengah kenaikan harga BBM non-subsidi jenis Pertamax (RON 92) dan Pertamax Green 95 (RON 95) yang resmi diberlakukan oleh PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga sejak Rabu, 10 Juni 2026 lalu.
Lonjakan harga produk komersial non-subsidi yang cukup signifikan tersebut, seketika memaksa banyak pemilik moda transportasi roda empat beralih untuk mendapatkan BBM bersubsidi demi menekan pembengkakan biaya operasional harian.
Pemerintah pusat menerapkan kewajiban penggunaan kode respons cepat atau QR code dalam program Subsidi Tepat ini guna mengontrol volume penyaluran bensin yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Langkah pengawasan ketat ini diambil karena volume energi bersubsidi sangatlah terbatas, sehingga alokasi fiskal negara harus diproteksi agar tidak salah sasaran ke kelompok masyarakat kelas atas yang tidak berhak.
Lalu apakah semua mobil berbahan bakar bisa mendapatkan barcode untuk pembelian Pertalite dan solar subsidi tersebut?
Rincian Mesin Kendaraan Penerima SubsidiFaktanya, manajemen Pertamina menegaskan bahwa tidak semua kendaraan bisa mendaftar barcode subsidi secara bebas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Barcode ini hanya diberikan kepada kendaraan yang masuk kategori penerima BBM bersubsidi yang datanya telah disaring dan diverifikasi secara legal.
Kendaraan pribadi, komersial, hingga alat produksi non-kendaraan harus memenuhi kriteria spesifikasi teknis silinder mesin serta kelengkapan dokumen yang diminta oleh sistem pangkalan data. Jika kapasitas mesin kendaraan melebihi ketentuan batasan yang telah ditetapkan, besar kemungkinan proses pendaftaran untuk jenis BBM bersubsidi tersebut tidak akan disetujui oleh tim verifikator internal Pertamina.
Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan pengelompokan konsumen berdasarkan kubikasi komponen silinder mesin untuk menyaring kendaraan di lapangan. Untuk cara daftar barcode Pertalite, kuota pembatasan hanya diberikan kepada mobil dengan mesin hingga 1.400 cc (centimeter kubik). Sementara itu, untuk Solar bersubsidi, batas maksimal kapasitas mesin yang ditetapkan adalah sampai dengan 2.000 cc untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan komersial angkutan. Aturan teknis mengenai kubikasi mesin ini menjadi tolok ukur utama bagi sistem komputerisasi untuk meloloskan atau menggugurkan hak akses energi bersubsidi pemohon.
Sebelum mengikuti cara daftar barcode Pertamina, setiap pemilik kendaraan wajib memastikan bahwa seluruh persyaratan telah disiapkan secara lengkap agar proses pendaftaran tidak tertolak oleh sistem. Setiap jenis kendaraan memiliki ketentuan spesifik yang berbeda sehingga penting untuk menyiapkan dokumen yang sesuai.
Di bawah ini adalah rincian kualifikasi serta berkas yang wajib disiapkan berdasarkan kategori pengguna:
Beberapa persyaratan cara buat barcode Pertamina untuk kendaraan roda dua maupun roda empat pribadi mencakup pembatasan volume tangki dan sifat penggunaan:
Kendaraan Roda Dua: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) aktif atas nama pribadi dengan kapasitas tangki penyimpanan bahan bakar tidak boleh melebihi 35 liter.
Kendaraan Roda Empat Pribadi: Dokumen STNK tercatat resmi sebagai kendaraan penumpang non-niaga dengan kapasitas volume tangki maksimal 100 liter.
Dokumen yang Perlu Disiapkan: Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), salinan STNK aktif, foto kendaraan dari sudut depan, belakang, dan samping yang memperlihatkan plat nomor polisi secara utuh, serta foto diri terbaru pemohon.
Bagi moda transportasi angkutan barang, armada penumpang umum, maupun kendaraan operasional pelayanan publik, berkas yang diminta lebih berfokus pada aspek legalitas usaha:
Identitas Penanggung Jawab: Salinan KTP pemilik atau penanggung jawab operasional instansi/perusahaan yang sah.
Legalitas Operasional: Dokumen STNK kendaraan yang aktif beserta dokumen tanda daftar usaha atau izin operasional yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan setempat.
Bukti Kelaikan Jalan: Foto fisik kendaraan secara utuh serta foto kartu uji berkala (KIR) yang masih berlaku untuk kendaraan non-pribadi.
Kontak dan Administrasi Tambahan: Surat rekomendasi resmi dari instansi terkait bila diminta, serta nomor kontak aktif untuk keperluan proses verifikasi lapangan.
Kategori non-kendaraan yang dimaksud dalam regulasi pembatasan ini antara lain mesin genset darurat, mesin pompa air untuk pertanian, dan peralatan produksi mikro milik nelayan:
Identitas dan Kontak: Bukti identitas KTP pemilik usaha mikro beserta nomor kontak aktif yang bisa dihubungi oleh petugas verifikasi data.
Spesifikasi Alat: Foto alat produksi secara makro serta foto nomor seri (serial number) yang tertera jelas di badan mesin pompa atau genset.
Keterangan Penggunaan: Surat keterangan penggunaan atau dokumen pendukung peruntukan pemanfaatan energi dari desa atau dinas terkait.
Apabila seluruh berkas administratif dan spesifikasi kendaraan di atas sudah disesuaikan dengan aturan hukum, pemilik kendaraan dapat langsung melakukan proses input data secara daring (online).
Layanan pengajuan mandiri ini disediakan secara terpusat oleh Pertamina melalui platform elektronik terpadu yang dapat diakses oleh masyarakat kapan saja tanpa dipungut biaya alias gratis.
Ketelitian dalam mengisi setiap kolom formulir digital menjadi kunci utama cepat atau lambatnya proses peninjauan oleh tim verifikator internal di pangkalan data pusat.
Bagi para pemohon yang ingin menyelesaikan proses registrasi dari awal hingga akhir, urutan langkah prosedur berikut harus diikuti secara runtut pada sistem:
Buka Laman Resmi: Akses portal resmi Subsidi Tepat Pertamina melalui perangkat telepon pintar atau komputer yang terhubung ke internet.
Masuk atau Daftar Akun: Lakukan proses masuk (login) menggunakan NIK dan kata sandi. Jika belum memiliki akun pribadi, pilih menu "Daftar Akun Baru" untuk registrasi identitas awal.
Verifikasi Alamat Email: Masukkan kode verifikasi unik yang dikirimkan secara otomatis oleh sistem ke alamat email terdaftar untuk aktivasi akun.
Melengkapi Profil Data: Lengkapi data diri secara valid pada kolom formulir, lalu tentukan serta pilih jenis BBM subsidi yang akan digunakan sesuai peruntukan teknis kendaraan.
Mengunggah Berkas Gambar: Unggah foto KTP, STNK, foto diri, serta foto fisik kendaraan tampak depan dan samping pada kolom unggahan khusus yang disediakan oleh sistem.
Mengirimkan Pengajuan: Periksa kembali semua rincian yang telah dimasukkan, kemudian klik tombol kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi dari Pertamina selesai dilaksanakan.
Setelah melewati masa tunggu pemeriksaan data yang memakan waktu beberapa hari kerja, hasil verifikasi akan dikirimkan secara otomatis melalui email yang telah didaftarkan. Pengguna dapat memantau status secara berkala untuk melihat apakah permohonan tersebut disetujui atau memerlukan perbaikan.
Apabila pengajuan disetujui, pengguna dapat masuk kembali ke akun Subsidi Tepat untuk mengunduh QR Code atau barcode BBM subsidi yang nantinya digunakan saat bertransaksi di SPBU. Sementara itu, jika pengajuan ditolak karena adanya kesalahan input data atau foto yang buram, pemohon dapat memperbaiki data yang diperlukan dan mengajukan pendaftaran ulang secara instan melalui akun yang sama.
Kode respons cepat yang telah sukses diterbitkan nantinya bersifat eksklusif dan mengikat hanya pada satu unit kendaraan tertentu, sehingga tidak diizinkan untuk dipindahtangankan ke mobil lain.




