RUU bipartisan yang menyoroti kegagalan rezim Tiongkok memberikan penjelasan yang transparan ini juga menyerukan penyelidikan oleh Amerika Serikat.
EtIndonesia.com Sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang akan menjatuhkan sanksi terhadap pelaku pengambilan organ paksa yang disponsori negara di Tiongkok berhasil lolos dari Komite Hubungan Luar Negeri Senat AS pada Rabu (17/6/2026).
Falun Gong and Victims of Forced Organ Harvesting Protection Act (Undang-Undang Perlindungan Falun Gong dan Korban Pengambilan Organ Paksa) akan menginstruksikan pemerintah AS untuk menyusun daftar individu asing yang dianggap secara sadar dan langsung terlibat atau memfasilitasi pengambilan organ paksa di Tiongkok.
Mereka yang masuk dalam daftar tersebut akan dilarang melakukan transaksi dengan warga negara maupun entitas AS, serta aset mereka di Amerika Serikat akan dibekukan. Sanksi itu juga akan melarang mereka memasuki wilayah AS, membatalkan visa yang dimiliki, dan membuat mereka tidak memenuhi syarat untuk memperoleh manfaat imigrasi.
RUU tersebut pertama kali diperkenalkan oleh Senator Ted Cruz (Republik-Texas) dan Senator Jeff Merkley (Demokrat-Oregon) pada Maret lalu. Belakangan, RUU ini juga mendapat dukungan dari Senator Adam Schiff (Demokrat-California) dan Senator Todd Young (Republik-Indiana).
Versi lain dari RUU tersebut telah disahkan oleh DPR AS pada Mei 2025.
“Saya berharap kita benar-benar dapat meningkatkan kesadaran dunia mengenai praktik yang mengerikan ini,” kata Merkley kepada para wartawan setelah pemungutan suara di komite.
Dalam rapat komite tersebut, Merkley menyinggung sebuah dengar pendapat Kongres yang baru-baru ini dipimpinnya, di mana para saksi menceritakan bahwa mereka melihat anggota kelompok-kelompok yang dianiaya dan ditahan “menghilang dari hari ke hari.”
“Ini benar-benar salah satu pelanggaran hak asasi manusia paling mengerikan di dunia, yaitu pasokan manusia yang terus-menerus pada dasarnya dibunuh demi organ mereka,” ujarnya.
Pada 15 Juni, para legislator mengamandemen RUU tersebut dengan menambahkan bagian yang merinci kekhawatiran yang terus berlanjut dari berbagai organisasi publik dan swasta, serta kurangnya transparansi yang masih berlangsung dari rezim Tiongkok.
RUU itu mengutip Laporan Kebebasan Beragama Internasional Departemen Luar Negeri AS tahun 2023, yang menyoroti kekhawatiran anggota kelompok keagamaan—terutama praktisi Falun Gong dan etnis Uyghur—bahwa mereka dapat menjadi korban pengambilan organ paksa.
Laporan yang sama juga merujuk pada laporan New York City Bar Association, yang menemukan adanya “bukti yang melimpah bahwa Tiongkok terus melakukan pengambilan organ paksa terhadap tahanan hati nurani.”
RUU tersebut menyatakan bahwa rezim Tiongkok gagal memberikan tanggapan yang “lengkap, kredibel, dan dapat diverifikasi secara independen” mengenai persoalan ini. Selain itu, otoritas AS hingga kini belum mengeluarkan penilaian resmi atas tuduhan tersebut.
RUU itu meminta pemerintah AS untuk menyelidiki masalah tersebut, termasuk kasus-kasus yang melibatkan praktisi Falun Gong, serta mengecam praktik pengadaan dan transplantasi organ yang “ilegal, bersifat memaksa, tanpa persetujuan, atau tidak transparan.”
Langkah tersebut juga memerintahkan Departemen Luar Negeri AS untuk menyampaikan laporan mengenai kebijakan dan praktik transplantasi organ di Tiongkok. Laporan itu akan disusun melalui konsultasi dengan Menteri Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan, Direktur National Institutes of Health (NIH), serta para pejabat terkait dari komunitas intelijen AS.
Laporan tersebut akan memberikan penilaian resmi mengenai apakah Beijing saat ini atau pernah terlibat dalam pengambilan organ paksa secara sistematis, serta menyajikan ringkasan kebijakan transplantasi organ, termasuk yang berkaitan dengan praktisi Falun Gong dan tahanan hati nurani lainnya atau korban penyalahgunaan tersebut.
Rincian lain yang harus dimuat mencakup jumlah transplantasi organ yang diketahui atau diperkirakan setiap tahun; data mengenai donor sukarela; penilaian mengenai sumber organ, waktu pengadaan organ, dan apakah jadwal tersebut realistis; serta daftar hibah AS selama satu dekade terakhir yang mendukung penelitian transplantasi organ di Tiongkok.
Versi RUU Juni ini juga menyatakan bahwa jika pejabat AS menyimpulkan bahwa pengambilan organ paksa memang terjadi di Tiongkok, mereka harus menentukan apakah tindakan tersebut tergolong sebagai suatu kekejaman besar (atrocity).
Pada tahun 2019, China Tribunal, sebuah tribunal independen yang berbasis di London, menyimpulkan bahwa target utama pengambilan organ paksa yang disetujui negara adalah praktisi Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang memiliki puluhan juta praktisi di Tiongkok.
Falun Gong, yang juga dikenal sebagai Falun Dafa, mengajarkan prinsip-prinsip Sejati, Baik, dan Sabar. Diperkirakan antara 70 juta hingga 100 juta orang telah mempraktikkannya pada akhir 1990-an, sebelum rezim Tiongkok melancarkan kampanye untuk memberantas keyakinan tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir, etnis Uyghur, umat Kristen rumah (house church Christians), dan kelompok minoritas lainnya yang mengalami penganiayaan juga menjadi sasaran pengambilan organ paksa oleh rezim Tiongkok.
Artikel ini terbit di The Epoch Times edisi bahasa Inggris




