Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang berlaku sejak 4 Juni 2026.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengatakan beleid ini bertujuan meningkatkan kelancaran arus barang impor, efektivitas layanan perizinan, integrasi sistem elektronik, juga kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Semua ini dilakukan sambil tetap menjaga aspek pengawasan dan kepatuhan,” ujar Tommy dalam keterangannya, Kamis (18/6).
Dalam aturan itu terdapat empat poin utama, salah satunya pelonggaran ketentuan Laporan Surveyor (LS), yaitu pengaturan mengenai penerbitan LS setelah masa berlaku Persetujuan Impor (PI) berakhir.
Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian bagi importir yang telah memenuhi persyaratan teknis, termasuk menyelesaikan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI), tetapi masih menghadapi kendala administratif dalam proses penerbitan LS.
Dengan demikian, ketika barang telah selesai diverifikasi di negara asal atau negara muat, bahkan telah tiba di pelabuhan tujuan sebelum PI berakhir, namun dokumen LS belum terbit akibat proses administrasi yang belum rampung, LS tetap dapat diterbitkan setelah masa berlaku PI habis selama seluruh ketentuan yang dipersyaratkan telah dipenuhi.
Perubahan kedua terkait penguatan mekanisme validasi antara nomor PI yang tercantum dalam LS dan nomor PI yang digunakan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Melalui aturan baru ini, pemerintah memperketat proses pemeriksaan dan sinkronisasi data agar nomor PI yang digunakan konsisten, mudah ditelusuri, serta mendukung pengawasan berbasis sistem elektronik yang lebih akurat.
Selanjutnya pemerintah juga merevisi ketentuan sanksi bagi importir yang tidak menyampaikan laporan realisasi impor. Laporan tersebut dinilai penting karena menjadi salah satu dasar penyusunan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan perdagangan nasional.
Demi meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, pemerintah kini dapat membekukan perizinan berusaha di bidang impor atau surat keterangan untuk komoditas yang sama apabila importir tidak memenuhi kewajiban pelaporan dalam kondisi tertentu.
Sementara itu, substansi terakhir mengatur tata cara penanganan hambatan yang berpotensi mengganggu kelancaran arus barang impor.





