Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi MDI Venture dan BRI Ventures ke PT Tani Group Indonesia (TaniHub), Ivan Arie Sustiawan dan lima orang terdakwa lainnya berjalan keluar usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, (18/6/2026).
Majelis hakim memvonis enam terdakwa yaitu Aldi Adrian Hartanto dan William Gozali dengan pidana penjara dua tahun, denda sejumlah Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
Lalu, Nicko Widjaja dipidana penjara tiga tahun, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan dan Donald Surjana Wihardja pidana penjara lima tahun, denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan.
Dalam sidang yang sama, Mantan CEO TaniHub, Ivan Arie Sustiawan pidana penjara sembilan tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 3,2 miliar subsider empat tahun penjara dan mantan Direktur Keuangan TaniHub, Edison TPL Tobing dipidana penjara tujuh tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 1,05 miliar subsider tiga tahun penjara.





