JAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Hanania Group.
Selain menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, penyidik kini juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang merugikan ribuan calon jemaah umrah tersebut.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI terkait penanganan kasus Hanania Travel, Kamis (18/6/2026).
"Kami melakukan pengembangan perkara ke tindak pidana pencucian uang. Saat ini kami telah berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan tracing atau penelusuran terhadap sebaran dana-dana yang dilakukan oleh tersangka," ujar Iman.
Menurutnya, penelusuran aset dan aliran dana menjadi langkah penting untuk mengetahui ke mana dana para jemaah digunakan serta membuka peluang pemulihan kerugian korban.
Berdasarkan perhitungan awal penyidik, total dugaan kerugian dalam kasus ini mencapai sekitar Rp95,22 miliar. Adapun kerugian yang telah teridentifikasi dari jemaah yang belum menerima refund atau pengembalian dana mencapai Rp27,52 miliar.
Baca Juga: Pelaku Pencurian di Lima Gerai Bank BUMN Kendari Dibekuk Polresta Kendari | BORGOL
#tppu #hananiatravel #umroh #penipuan
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- hanania travel
- penggelapan uang
- pencucian uang
- umroh
- penipuan umroh
- dpr





