GBK Ungkap Nasib Tamu yang Telanjur Booking Hotel Sultan, Sediakan Posko

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Hotel Sultan, Jakarta Pusat, telah dieksekusi dan diserahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke pemerintah hari ini. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyebut ada calon tamu yang telanjur memesan kamar di Hotel Sultan.

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan tamu tersebut diminta datang ke posko yang dibuka di seberang Hotel Sultan. Hal ini guna mengalihkan pesanan ke hotel lain.

"Kalau yang dalam waktu dekat misalnya besok atau hari ini atau lusa, silakan langsung datang ada di posko kami, ada crisis center. Tadi ada beberapa sebetulnya sudah datang dan langsung pindah ke beberapa hotel yang ada di kawasan Senayan," kata Rakhmadi seusai eksekusi Hotel Sultan di lokasi, Kamis (18/6/2026).

Meski begitu, Rakhmadi menegaskan tidak ada kompensasi dari GBK untuk calon tamu. Menurutnya, kontrak dilakukan tamu dengan pengelola lama Hotel Sultan, yakni pihak PT Indobuildco.

"Mereka memang karena booking sendiri dan ini izin kita harus luruskan juga, mereka juga membayar sendiri juga," imbuh dia.

Baca juga: Pemerintah Janji Perhatikan Nasib Karyawan Hotel Sultan: Kami Ajak Komunikasi

Rakhmadi menyebut PPKGBK akan mendata tamu-tamu yang sudah memesan di Hotel Sultan. Katanya, mereka akan membantu semaksimal mungkin.

"Nanti dari teman-teman hukum pastinya juga mencoba membantu sebisa mungkin antara hubungan booking atau kontraktual para pihak atau konsumen yang kami paham mereka juga memesannya bisa dari online ataupun langsung kepada pihak yang lalu. Jadi dari sampai situ kita biar bisa bantu sampai kita cross-check dulu," imbuh dia.

Selanjutnya, kuasa hukum GBK Chandra Hamzah menuturkan pemesanan kamar sebelum eksekusi terjadi antara konsumen dan pengelola Hotel Sultan sebelumnya, yakni PT Indobuildco. Sehingga GBK tidak ada ikatan kontrak apa pun.

"Jadi yang punya kewajiban menyediakan sarana adalah Indobuildco. PPKGBK tidak ada ikatan kontrak dengan mereka. Tetapi, catatan kami begini, di website PPKGBK juga sudah disampaikan, bahwa ini akan dilakukan eksekusi tanggal 18. Kalau memesan sementara sudah tahu akan dieksekusi, iktikadnya adalah iktikad, silakan pikirkan sendiri," sambung dia.

Baca juga: PN Jakpus Resmi Serahkan Lahan dan 15 Bangunan Hotel Sultan ke Pemerintah




(tsy/dwr)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi telusuri aset bos Hanania untuk pulihkan kerugian korban
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Jeffrey Hendrik Jadi Dirut BEI 2026-2030, Ini Susunan Direksi Terbaru
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
SMSI dan MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat
• 10 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Aliansi masyarakat gelar aksi damai dukung program MBG
• 34 menit laluantaranews.com
thumb
Perkuat Kolaborasi, Kepala BPS RI Canangkan SE2026 di Kepri & Sulsel
• 4 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.