Meskipun tujuan penguatan tata kelola badan hukum dapat dipahami, pemerintah perlu memastikan implementasinya.
IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong pemerintah meninjau ulang aturan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Pasalnya, kesiapan implementasi kebijakan baru Kementerian Hukum yang mewajibkan seluruh perusahaan untuk melaporkan dokumen RUPS Tahunan secara elektronik melalui SABH itu memiliki beberapa celah salah satunya kebocoran data perusahaan.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan, meskipun tujuan penguatan tata kelola badan hukum dapat dipahami, pemerintah perlu memastikan implementasinya tidak menciptakan beban baru yang kontraproduktif bagi dunia usaha.
"Terkait implementasinya, dunia usaha melihat adanya sejumlah aspek yang perlu dipastikan terlebih dahulu agar kebijakan ini tidak menambah beban kepatuhan secara berlebihan,” kata Shinta, Kamis (18/6/2026).
"Regulasi baru ini dikhawatirkan akan menciptakan kebocoran data yang nilainya sangat berharga bagi pelaku usaha," kata dia.
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengharuskan PT menyerahkan akta notaris persetujuan RUPS Tahunan ke SABH, mencakup laporan keuangan lengkap, susunan dan remunerasi direksi serta komisaris, hingga laporan kegiatan perusahaan yang selama ini sepenuhnya bersifat rahasia.
Kewajiban yang sama diberlakukan tanpa membedakan antara Perseroan Terbuka dan Tertutup. Penyamarataan inilah yang dipertanyakan oleh pelaku usaha.
"Apindo mempertanyakan tiga hal yang belum dijawab pemerintah sebelum aturan ini berjalan penuh," kata dia.
Ketiganya yakni kepastian kerahasiaan data sensitif perusahaan, jaminan keamanan sistem SABH dari kebocoran, serta pembatasan akses yang ketat atas informasi yang dilaporkan.
"Tanpa kepastian ketiga hal tersebut, Apindo menilai kewajiban pelaporan ini berpotensi menjadi beban administratif baru tanpa manfaat yang proporsional," kata dia.
Apindo juga mempertanyakan potensi duplikasi kewajiban administratif. Asosiasi mendorong agar sistem pelaporan ke SABH diintegrasikan dengan sistem pelaporan di kementerian dan lembaga lain, sehingga tidak menciptakan lapisan birokrasi tambahan yang memperbesar cost of compliance bagi perusahaan.
Lebih jauh, Apindo meminta agar kebijakan ini diterapkan secara proporsional berdasarkan skala usaha dan tingkat risiko. Untuk pelaku usaha kecil dan menengah, asosiasi mendorong mekanisme pelaporan yang lebih sederhana, masa transisi yang lebih panjang, dan pendekatan pembinaan sebelum penerapan sanksi administratif.
"Fokus awal kami mencakup isu-isu strategis yang secara langsung mempengaruhi cost structure, operational certainty, dan daya saing industri nasional," kata dia.
Untuk mengawal hal tersebut, Apindo akan membentuk Task Force Debottlenecking sebagai mekanisme umpan balik kebijakan yang bertugas mengidentifikasi hambatan regulasi, memetakan prioritas berdasarkan urgensi dan dampak ekonomi, serta menyusun rekomendasi yang bersifat aktif untuk disampaikan kepada pemerintah.
Sementara itu, kademisi Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai persoalan aturan ini bukan sekadar teknis. Ia mempertanyakan kesiapan negara dalam menanggung risiko yang muncul dari kewajiban pelaporan yang ia dorong sendiri.
“Jadi ada tanggung jawab negara, notaris. Bagaimana kalau terjadi kebocoran data, itu masalahnya,” kata dia.
Ia menyoroti bahwa pemerintah belum menjawab pertanyaan mendasar: apa yang terjadi bila data perusahaan yang dilaporkan melalui SABH bocor? Siapa yang bertanggung jawab, dan apa kompensasinya? Selama pertanyaan-pertanyaan itu belum dijawab, Trubus menilai implementasi aturan ini perlu ditinjau ulang.
“Ini berkaitan dengan manajemen risiko. Bagaimana risiko itu bisa diminimalkan atau bahkan dinolkan. Tapi kenyataannya kita belum sampai ke situ,” katanya.
Trubus juga mempertanyakan logika penyamarataan kewajiban antara perusahaan terbuka dan tertutup. Menurutnya, dua entitas ini memiliki karakter hukum yang berbeda secara fundamental, sehingga tingkat keterbukaan informasi yang diwajibkan seharusnya tidak diperlakukan sama.
"Ini perlu disosialisasikan dulu. Jadi ada informasi publik yang utuh, ada komunikasi publik yang utuh juga, dan akhirnya edukasi publiknya. Sehingga nanti tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru. Mungkin perlu dikaji ulang dulu,” kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)





