Jakarta, tvOnenews.com - Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan menyetop distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) saat libur nasional, libur sekolah, maupun libur khusus di daerah.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional SPPG saat Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program MBG.
“Dalam rangka perbaikan pengelolaan MBG maka pendistribusian pada saat Hari Libur (Libur Sekolah Semester Genap/Ganjil, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus fakultatif pemerintah daerah, serta hari libur Sabtu dan Minggu),” demikian bunyi SE itu, Kamis (18/6/2026).
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka efisiensi anggaran dan optimalisasi tata kelola.
“Waktu di periode yang dulu itu di hari Ramadan, di saat libur pun ada sistem pemberian MBG sistem bundling-lah, dan sebagainya, ya,” kata Arum di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
“Nah, untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG,” tambahnya.
Kebijakan ini mulai berlaku bulan Juni ini, di mana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan libur sekolah pada 22 Juni sampai 13 Juli 2026. (saa/cmi)




