Korupsi KUR BRI di Samarinda, 8 Tersangka Manipulasi Data Nasabah

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

BALIKPAPAN, KOMPAS – Kejaksaan Negeri Samarinda menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR di Bank Rakyat Indonesia atau BRI Unit Temindung dan Unit Sei Pinang Dalam, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Para tersangka diduga merekayasa data hingga identitas nasabah demi mencairkan dana kredit.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Haedar mengatakan, delapan tersangka ditahan pada 17 Juni 2026. Mereka terdiri dari pegawai internal bank dan sisanya merupakan calo atau perantara yang bersekongkol.

“Dua tersangka dengan inisial WW dan MGF merupakan pegawai internal bank dengan tugas sebagai mantri (marketing sekaligus pemrakarsa kredit), sedangkan enam tersangka lainnya merupakan pihak eksternal yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan pinjaman (calo/penopeng),” kata Haedar dalam keterangan resmi, Kamis (18/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, para calo bertugas mencari warga yang bersedia meminjamkan identitasnya dengan imbalan sejumlah uang. Data tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka yang berprofesi sebagai mantri bank.

Oknum mantri tersebut selanjutnya memproses dokumen fiktif, mulai dari surat izin usaha palsu hingga manipulasi foto rumah dan tempat usaha. Setelah semua lengkap, dokumen dan data itu diproses untuk pencairan KUR.

“Setelah kredit dicairkan, buku rekening dan ATM debitur dikuasai oleh para calo, sedangkan dana kredit digunakan untuk kepentingan pihak-pihak yang terlibat,” jelas Haedar.

Kerugian negara 

Dalam catatan Kejari Samarinda, para tersangka sudah beraksi sepanjang 2023-2025. Berdasarkan pemeriksaan Satuan Pengawas Internal BRI serta audit investigasi dari Ahli Kantor Akuntan Publik, aksi mereka merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1,4 miliar.

Dari kasus di BRI Unit Sei Pinang Dalam pada 2024, ditemukan 23 rekening kredit bermasalah dengan penyaluran yang menyalahi prosedur sebesar Rp 897 juta. Estimasi awal kerugian negara di unit ini mencapai Rp 338 juta.

Sementara kasus di BRI Unit Temindung pada tahun 2023–2025, ditemukan 87 rekening kredit bermasalah. Beberapa temuan menunjukkan nasabah tidak memiliki usaha atau sengaja mengubah domisili KTP secara instan.

Pada unit ini, Kejari Samarinda mencatat, penyaluran KUR di luar prosedur mencapai Rp 3 miliar dengan taksiran awal kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.

“Nilai kerugian keuangan negara tersebut masih terus ada pengembangan atau penambahan seiring dengan pendalaman penyidikan,” kata Haedar.

Sebagai gambaran, KUR adalah program pinjaman modal kerja atau investasi yang diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk produktivitas usaha. Suku bunga KUR lebih rendah dibanding jenis pinjaman perbankan lain.

Baca JugaKUR Bisa Perkuat Usaha Pariwisata

Bunga rendah tersebut bisa didapat karena negara menyubsidi sebagian bunga pinjaman. Dengan demikian, penyelewengan KUR berpotensi merugikan keuangan negara yang semestinya ditujukan bagi UMKM.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Bara Mantio Irsahara mengatakan, para tersangka dijerat pasal berlapis. Dakwaan primer menggunakan Pasal 603 KUHP (UU No 1 Tahun 2023) juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001. Adapun dakwaan subsidair dari Pasal 604 KUHP.

Bara menyatakan, setelah menjalani pemeriksaan medis, delapan tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda. “Terhitung sejak 17 Juni 2026 hingga 6 Juli 2026, para tersangka ditahan guna kelancaran penyidikan dan mencegah potensi hilangnya barang bukti,” ujarnya.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Samarinda Gajah Mada, Budhy Triadi, mengatakan, tindakan para tersangka merugikan internal bank secara materiil maupun nama baik institusi. Temuan skandal korupsi ini, kata dia, berawal dari sistem pengawasan internal BRI.

"Kasus yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Samarinda tersebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan zero tolerance to fraud,” kata Budhy dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.

Setelah kasus ini terkuak oleh internal BRI, manajemen memutus hubungan kerja dengan para tersangka sejak Juni 2025. Seiring dengan hal tersebut, temuan itu dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Budhy menyebut, pihaknya berkomitmen memperketat pengawasan di seluruh lini operasional. Penerapan tata kelola perusahaan yang bersih (good corporate governance), kata dia, akan terus dimutakhirkan.

“BRI mengapresiasi langkah aparat penegak hukum atas penetapan tersangka dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," jelas Budhy.

Baca JugaKUR Dapat Mendukung Pekerja Migran RI

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahlil Buka Potensi Naikkan Harga Batu Bara untuk PLN
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Jelang RDG BI, Ekonom BSI Prediksi BI Rate Naik 25 Bps
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Persebaya Rayakan HUT ke-99 dengan Tumpengan dan Football Clinic di Gelora 10 Nopember
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Prediksi Skor Ceko vs Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Susunan Pemain dan Head to Head
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Gen Z-Milenial Makin Agresif Beli Rumah, Kuasai 95,3 persen Debitur KPR BTN
• 7 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.