Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di sana ditetapkan objek BBNKB hanya diberlakukan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.
Penghapusan BBNKB bekas ini diharapkan memberi keringanan buat masyarakat yang beli mobil bekas karena biaya balik nama menjadi lebih rendah dari sebelumnya.
Meski demikian, masih ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berikutnya tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi. Rincian komponen biaya tersebut antara lain PKB dan opsen PKB sesuai jenis kendaraan, serta denda apabila terdapat keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya. Baca Juga:
Cek Daftar Harga Mobil PHEV per Juni 2026
Kemudian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya penerbitan STNK sebesar Rp200.000, TNKB senilai Rp100.000, dan penerbitan BPKB Rp375.000.
Adapun besaran biaya yang perlu dikeluarkan saat mutasi masuk kendaraan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dimana biaya untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga dikenakan Rp150.000.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)





