Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong percepatan implementasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online sebagai bagian dari upaya memperkuat Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bank Pembangunan Daerah (BPD), pemerintah daerah (Pemda), serta pemangku kepentingan terkait.
Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni menegaskan, percepatan implementasi SP2D Online merupakan salah satu instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, efektif, dan terintegrasi secara digital.
Advertisement
"Hari ini kita bisa bersama-sama bertemu untuk berdiskusi sekaligus mencari berbagai solusi terhadap pelaksanaan khususnya terkait dengan percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah," ujar Fatoni saat membuka Rakor di Kantor Kemendagri, di Jakarta, Rabu (17/6/2026).




