JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengusulkan sejumlah hal dalam melindungi konsumen yang dirugikan akibat skema kuota internet hangus.
Salah satu usulannya adalah akumulasi kuota internet atau rollover yang disampaikannya dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 yang mempermasalahkan skema kuota internet hangus di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (18/6/2026).
"Perlindungan terhadap konsumen dapat dilakukan melalui, satu, akumulasi atau rollover kuota," ujar Wakil Ketua Komisi Advokasi BPKN Intan Nur Rahmawanti dalam sidang, Kamis.
Baca juga: YLKI di MK Ungkap Aduan Kuota Internet 9 GB Hangus: Rugikan Konsumen!
Usulan lainnya adalah perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain yang ditetapkan regulator.
"Dengan demikian, perlindungan konsumen tidak harus diwujudkan melalui satu model yang seragam bagi operator dan seluruh jenis paket. Namun harus tersedia mekanisem yang proporsional dan tidak merugikan konsumen," ujar Intan.
Kendati demikian, BPKN memandang perlunya harmonisasi dan penyesuaian peraturan pelaksanaan di sektor telekomunikasi, terutama dalam penerapan akumulai kuota.
Harmonisasi itu bertujuan prinsip perlindungan konsumen sejalan, sebagaimana diatur dalam UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Operator Seluler Bakal Hadirkan Fitur Akumulasi, Usai Kuota Internet Hangus Digugat ke MK
BPKN juga menilai perlunya penyesuaian Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 beserta peraturan turunannya.
"Keberadaan pilihan layanan tersebut perlu memperoleh landasan pengaturan yang jelas agar konsumen memiliki kesempatan untuk memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan preferensinya," jelas Intan.
Operator Seluler Bakal Hadirkan Fitur AkumulasiDalam sidang yang sama, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, serta XL berkomitmen menghadirkan paket jasa yang menghadirkan fitur akumulasi kuota internet atau rollover.
"ATSI dan operator seluler telah dan akan terus menyediakan dan mengembangkan berbagai pilihan paket jasa layanan internet yang dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi pelanggan," ujar Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir menyampaikan keterangannya dalam sidang.
Baca juga: BPKN Dorong Aturan Jelas soal Rollover Kuota Internet di MK
"Di antaranya paket jasa layanan internet dengan menggunakan fitur akumulasi kuota (rollover), non-rollover, maupun dengan inovasi layanan lainnya," sambungnya.
Ia melanjutkan, pelanggan dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaannya masing-masing dengan tersedianya berbagai pilihan dan inovasi tersebut.
ATSI dan operator seluler juga telah menyediakan dan akan terus meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pelanggannya.
Baca juga: Hakim MK Ingatkan Operator Seluler Jangan Hanya Bertahan, Tapi Cari Solusi Kuota Internet Hangus
Di antaranya melalui penyampaian informasi produk jasa layanan internet yang lebih sederhana dan mudah dipahami.





