Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk menstabilkan harga ayam dan telur yang mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu upaya yang dilakukan adalah meningkatkan penyerapan produk unggas melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, terkait kemungkinan peningkatan konsumsi telur dan daging ayam dalam program MBG.
Menurut Amran, frekuensi konsumsi telur dan ayam dalam menu MBG diusulkan meningkat dari sebelumnya satu kali menjadi tiga kali dalam sepekan guna membantu menyerap produksi peternak.
"Yang pertama adalah kami langsung telepon Kepala BGN, menyampaikan kalau bisa dalam satu minggu, biasanya konsumsi telur satu kali, bisa menjadi tiga kali termasuk ayam," ujar Amran usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (18/6/2026).
Ia berharap peningkatan serapan melalui program pemerintah dapat membantu memperbaiki harga di tingkat peternak.
"Sehingga harga mulai merangkak naik dan itu kita sepakati semua," katanya.
Selain mengoptimalkan program MBG, pemerintah juga membuka opsi penyaluran bantuan pangan berupa telur ayam ras untuk menyerap kelebihan pasokan di pasar.
Baca Juga: BGN Tambah Kuota Serapan Tiga Kali Seminggu, Harga Telur Siap Kembali Meroket
Baca Juga: Lindungi Peternak, Amran Pasang Harga Minimum Telur Rp26.500 per Kg
Baca Juga: Lindungi Peternak, Mentan Surati BKPM Masukkan Sektor Budidaya Ayam ke Daftar Negatif Investasi
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Suwandi, mengatakan langkah tersebut disiapkan untuk membantu peternak sekaligus menjaga stabilitas harga telur di tingkat produsen.
Menurutnya, harga telur saat ini masih berada di bawah harga pokok produksi (HPP) yang ditetapkan sebesar Rp26.000 per kilogram.
"Jadi telur sekarang posisinya adalah harga di bawah HPP. HPP-nya Rp26.000. Nah sekarang ada yang di bawah Rp20.000, Rp19.000, Rp20.000, Rp23.000, paling tinggi baru Rp24.000," ujar Suwandi dalam konferensi pers, Rabu (17/6/2026).





