Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi mencabut ketentuan denda senilai Rp100 juta bagi peserta seleksi Pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 17 Juni 2026 sebagai penyempurnaan atas Pengumuman Panselnas Nomor 08 Tahun 2026.
Ketua Tim Pelaksana Panselnas sekaligus Wakil Kepala II BP BUMN Tedi Bharata mengatakan ketentuan pada Lampiran I Surat Pernyataan poin 13 mengenai konsekuensi finansial berupa penalti sebesar Rp100 juta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Guna memastikan tidak ada hambatan administratif yang menghalangi talenta terbaik untuk bergabung, ketentuan pada Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13 mengenai konsekuensi finansial berupa pinalti sebesar Rp100.000.000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Tedi dalam pengumuman tersebut, dikutip pada Kamis (18/6/2026).
Pencabutan ini sekaligus mengakhiri polemik mengenai klausul denda Rp100 juta yang sebelumnya tercantum dalam Surat Pernyataan peserta seleksi SDM KDKMP dan KNMP. Dalam aturan sebelumnya, peserta diwajibkan menyetujui konsekuensi finansial tersebut melalui Lampiran I poin 13.
“Apabila mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebelum berakhirnya masa ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada angka 12, bersedia dikenakan penalti sebesar Rp100.000.000 [seratus juta rupiah] sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian isi surat pernyataan tersebut.
Baca Juga
- Gibran Pastikan Pemerintah Lakukan Perbaikan Tata Kelola MBG dan Kopdes Merah Putih
- 30.000 Manajer KopDes Merah Putih Dilatih Komcad, Kompetensi Bisnis Jadi Sorotan
- Pemerintah Rekrut 30.000 Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN Kontrak 2 Tahun
Adapun, poin 12 dalam Surat Pernyataan tersebut adalah peserta bersedia menjalani ikatan dinas selama 2 tahun terhitung sejak tanggal efektif penempatan/penugasan.
Kini, Tedi menyatakan ketentuan itu dicabut dan tidak lagi berlaku sebagai bagian dari penyempurnaan mekanisme seleksi.
Dalam pengumuman terbaru, Panselnas juga menyampaikan ketentuan pada Lampiran I Surat Pernyataan Poin 12 akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan penyesuaian tersebut, peserta diharapkan dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa serta berfokus pada pengembangan kapasitas diri.
Lebih lanjut, Panselnas meminta seluruh peserta yang nantinya dinyatakan lulus tetap menjaga komitmen, kesungguhan, dan dedikasi dalam menyelesaikan seluruh rangkaian program sesuai ketentuan yang berlaku.
Bisa Bergabung LagiMasih mengacu pengumuman yang sama, Panselnas membuka kembali kesempatan bagi peserta yang sebelumnya mengundurkan diri akibat keberatan terhadap ketentuan denda Rp100 juta.
Tedi menuturkan peserta yang telah mengajukan pengunduran diri dapat menyampaikan kembali konfirmasi kesediaan mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan SDM melalui portal resmi Panselnas mulai 17 Juni—23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
“Panselnas senantiasa berkomitmen untuk menjalankan proses seleksi yang berintegritas, akuntabel, dan selalu mengedepankan partisipasi publik demi mewujudkan keberhasilan program prioritas pembangunan,” tutupnya.





