MBG tersebut seharusnya dikelola yayasan pada setiap sekolah awalnya, faktanya yayasan ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi pejabat.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tersangka baru kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Pelaku diketahui berinisial GHS.
Dirdik pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan peran tersangka GHS dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, yang mana GHS menjual titik dapur pasca menjadi mitra BGN pasca ditunjuk eks Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH).
"DH secara melawan hukum memberikan akses pada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG pada yayasan yang dimiliki GHS. Setelah yayasan GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG pada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut," ujarnya pada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, penetapan GHS sebagai tersangka baru dilakukan pasca penyidik memeriksa saksi-saksi dan mendapatkan 2 alat bukti yang cukup. GHS merupakan pihak swasta, yang mana sejatinya sejak Januari 2025 lalu, pemerintah melaksanakan program MBG yang menjadi program prioritas nasional.
Dia menambahkan, program MBG oleh BGN itu tujuannya pemenuhan angka kecukupan gizi anak sekolah dengan total anggaran tahun 2025 Rp85,27 Triliun dan tahun 2026 Rp268 Triliun.
MBG tersebut seharusnya dikelola yayasan pada setiap sekolah awalnya, faktanya yayasan ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Namun, tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan atensi dari beberapa tersangka terdahulu. GHS ini merupakan pihak swasta yang diminta tersangka DH selaku Kepala BGN mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG," katanya.
Dia melanjutkan, DH secara melawan hukum memberikan akses pada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG pada yayasan yang dimiliki GHS. Setelah yayasan GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG pada pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut.
"GHS diberikan akses oleh DH berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk DH, sehingga GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan GHS untuk dikembalikan statusnya," paparnya.
Dia menambahkan, pasca melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah pada DH yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan pada GHS agar menjadi mitra MBG.
(Nur Ichsan Yuniarto)





