jpnn.com, JAKARTA - Empat terdakwa perkara penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (10/6) kemarin.
Hal demikian seperti disampaikan Juru Bicara Pengadilan Militer II-O8 Jakarta Mayor Chk (K) Endah Wulandari.
BACA JUGA: Alasan Hakim Anggap Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen
Dia mengatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu kemarin telah disampaikan penasihat hukum para terdakwa.
”Penasihat hukum banding," katanya kepada awak media, Kamis (18/6).
BACA JUGA: Hakim Anggap Serangan 4 TNI ke Andrie Yunus Bukan Penganiayaan Berat
Sementara itu, kata Endah, oditur militer belum menentukan sikap terhadap putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu kemarin.
"Oditur sampai saat ini belum menyatakan sikap,” ujarnya.
BACA JUGA: Respons Yusril terhadap Vonis Anggota TNI Penganiaya Andrie Yunus
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis masa hukuman penjara berbeda-beda bagi empat terdakwa penyerangan terhadap Andrie.
Majelis hakim juga menjatuhkan sanksi pecat bagi dua dari empat terdakwa perkara penyerangan Andrie.
Hal demikian tertuang dalam sidang perkara penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus dengan agenda putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu kemarin.
Diketahui, empat terdakwa dalam perkara itu, yakni kesatu Sersan Dua Edi Sudarko, kedua Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, ketiga Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan keempat Letnan Satu Sami Lakka.
Hakim ketua persidangan Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan para terdakwa perkara penyerangan Andrie terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam dakwaan lebih subsider.
"Turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," kata dia dalam persidangan, Rabu.
Hakim menetapkan hukuman penjara yang berbeda-beda bagi para terdakwa kasus penyerangan Andrie.
Hakim memvonis Edi Sudarko dengan penjara tiga tahun dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani serta sanksi pemecatan.
Kemudian, hakim memvonis Budhi Hariyanto dengan penjara 2,5 tahun dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa serta sanksi pemecatan.
"Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," demikian putusan hakim yang dibacakan Fredy.
Selanjutnya, hakim memvonis Nandala dan Sami Lakka masing-masing dua dan satu tahun penjara dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa serta tanpa sanksi pemecatan.
"Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Fredy membacakan vonis. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hal Memberatkan Terdakwa Penyerang Andrie Yunus: Perbuatan Viral di Media Sosial
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan




