jpnn.com, PEKANBARU - Ketua DPD KNPI Provinsi Riau Larshen Yunus menyampaikan harapannya agar Kejaksaan Agung konsisten dalam mengawal penyidikan terkait dugaan penyimpangan penyaluran dana insentif biodiesel BPDPKS.
Perkara ini diketahui telah berjalan sejak diumumkan ke publik pada September 2023 lalu
BACA JUGA: KPK Periksa Swasta Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU
Bersamaan dengan itu, beredar kabar mengenai penundaan agenda permintaan keterangan terhadap salah satu pelaku usaha.
Presiden Komisaris PT Triputra Agro Persada Tbk Arif Rachmat dilaporkan belum dapat memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung karena adanya kendala jadwal
BACA JUGA: KPK Periksa 2 Saksi dalam Kasus Korupsi Investasi PPT Energy Trading
Larshen memandang bahwa pemanggilan para pihak terkait merupakan langkah wajar yang diperlukan oleh penyidik. Proses ini bertujuan untuk mencermati kembali mekanisme penyaluran insentif kepada 23 perusahaan penerima sepanjang 2016 hingga 2020.
Ia juga menambahkan bahwa penanganan kasus besar seperti ini menjadi ruang pembuktian bagi aparat penegak hukum. Melalui penelusuran yang objektif dan bebas intervensi, masyarakat diharapkan bisa segera mendapatkan kejelasan yang konkret mengenai hasil akhir penyidikan ini.
BACA JUGA: Sidik Korupsi Fadia Arafiq, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Maraton Tiga Hari
Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi.
Ia mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung telah mengumumkan dimulainya penyidikan perkara tersebut pada 7 September 2023.
Meski demikian, hingga saat ini publik masih menunggu perkembangan yang lebih konkret mengenai hasil penyidikan maupun pihak-pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Larshen berpandangan bahwa perkara dengan nilai dugaan kerugian yang sangat besar tersebut menjadi salah satu ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana publik.
Menurutnya, penyidik perlu menelusuri secara menyeluruh mekanisme penyaluran dana insentif biodiesel kepada 23 perusahaan penerima selama periode 2016 hingga 2020, termasuk mengungkap proses pengambilan kebijakan, aliran dana, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan program tersebut.
Sebagai aktivis antikorupsi, Larshen juga menilai skema pemberian insentif biodiesel sejak awal menyisakan sejumlah persoalan yang patut didalami, termasuk dugaan adanya konflik kepentingan dalam proses penyalurannya.
Oleh karena itu, ia berharap penyidikan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, tetapi mampu mengungkap seluruh fakta hukum secara komprehensif.
Larshen turut menyoroti besarnya dana insentif yang disalurkan kepada perusahaan-perusahaan penerima di tengah berbagai tantangan fiskal yang dihadapi negara. Menurutnya, setiap rupiah dana publik harus dipastikan digunakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia juga menilai penjelasan Kejaksaan Agung mengenai kompleksitas perkara merupakan hal yang dapat dipahami. Namun demikian, kompleksitas tersebut diharapkan tidak mengurangi semangat aparat penegak hukum untuk mempercepat proses penyidikan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum, Larshen menyatakan pihaknya akan kembali menyampaikan surat kepada Kejaksaan Agung untuk mendorong percepatan penyelesaian perkara tersebut.
Ia berharap seluruh pihak yang telah maupun akan dipanggil penyidik dapat bersikap kooperatif sehingga proses pembuktian berjalan efektif dan transparan.
Menurut Larshen, penyelesaian perkara dugaan korupsi dana BPDPKS bukan hanya penting untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pengelolaan dana negara yang akuntabel serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




