Jakarta: Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat melakukan operasi penertiban parkir dan juru parkir liar pada Kamis, 18 Juni 2026. Sebanyak 66 kendaraan bermotor di kawasan Apartemen City Park, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkaren terjaring dalam operasi tersebut.
"Ini juga tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Serta laporan masyarakat soal banyak akses jalan jadi lahan parkir liar," kata Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Agus Prasetyo, dilansir dari Antara, Jumat, 19 Juni 2026.
Baca Juga :
206 Motor di Parkiran Liar SPB Kembangan Kena Operasi Cabut PentilAgus mengatakan, kegiatan ini melibatkan sebanyak 30 petugas gabungan dari unsur Sudin Perhubungan, Sudin Sosial, Satpol PP Jakarta Barat, serta anggota TNI-Polri. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menindak puluhan kendaraan.
Ilustrasi. Foto: MetroTV/Rizki Nur Mohamad.
Rincian kendaraan yang terjaring dalam kegiatan tersebut yaitu 56 kendaraan roda dua terkena Operasi Cabut Pentil (OCP), satu mobil pick up diderek, serta sembilan motor diangkut ke kantor Sudinhub Jakarta Barat. Diharapkan penindakan ini memberikan efek jera kepada pengendara yang menggunakan parkir liar serta juru parkir ilegal.
"Jadi tidak ada lagi warga yang parkir kendaraan sembarang di bahu jalan atau trotoar," kata Agus.




