Kota Jambi: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 58 kilogram di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis, 18 Juni 2026.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Irse Yanda Perima dengan anggota Hendrawan Nainggolan dan Azhari Prianda Ginting. JPU menyatakan terdakwa Agit Putra Ramadhan dan Juniardo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menuntut pidana penjara seumur hidup,” kata jaksa dalam persidangan, melansir Antara.
Baca Juga :
Kasus Narkoba Mantan Kapolres Bima Kota Dilimpahkan ke JaksaDalam perkara ini, barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa 58 bungkus plastik sabu dengan berat netto 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.
Selain itu, turut disita sejumlah telepon genggam berbagai merek, satu koper berwarna biru hijau, serta dua kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas para terdakwa, yakni satu minibus berwarna putih dan satu minibus berwarna hitam beserta dokumen.
JPU menilai jumlah barang bukti tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus narkotika dengan skala besar yang ditangani di wilayah Jambi.
Dua terdakwa kepemilikan 58 Kg sabu menutup wajah usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (18/6/2026). ANTARA/HO-Agus Suprianto.
Dalam dakwaan, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang relevan.
Jaksa menyampaikan terdapat keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan berpotensi merusak generasi muda.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 25 Juni 2026.
Kuasa hukum terdakwa, Fatma Dewi Anggi, menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis pada sidang lanjutan. "Kami akan lakukan pembelaan secara tertulis di sidang berikutnya, " kata kuasa hukum.




