REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG, – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menegaskan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan humanis saat mengawal aksi unjuk rasa yang berlangsung di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur standar operasional (SOP) untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pendekatan persuasif ini adalah standar baku kepolisian dalam mengamankan kegiatan penyampaian pendapat oleh berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa. “Pendekatan yang kami lakukan adalah pendekatan humanis. Sebenarnya ini merupakan SOP kami dalam mengawal pesta demokrasi,” ujar Hendra di Bandung, Kamis.
Menurut Hendra, konsep pesta demokrasi tidak hanya terbatas pada proses pemilihan umum. Lebih luas dari itu, pesta demokrasi juga mencakup momen penyampaian aspirasi publik melalui aksi unjuk rasa. Oleh karena itu, kepolisian berupaya memfasilitasi kegiatan tersebut dengan pendekatan yang mengedepankan dialog.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Peran Tim Negosiator
Dalam pelaksanaan pengamanan, Polda Jabar menerjunkan tim negosiator yang bertugas khusus untuk berkomunikasi langsung dengan para peserta aksi. Tim ini bertanggung jawab menerima dan menyerap aspirasi yang disampaikan oleh massa.
“Dalam SOP tersebut, saat menghadapi aksi penyampaian aspirasi, kami mengedepankan tim negosiator. Tim negosiator ini terdiri dari personel, termasuk polwan yang bertugas berkomunikasi dan menerima aspirasi dari para peserta aksi,” jelas Hendra.
Hendra menambahkan, pendekatan dialogis ini akan terus dipertahankan selama situasi di lapangan masih aman dan kondusif. Namun, ia mengingatkan bahwa pola pengamanan dapat berubah secara dinamis menyesuaikan eskalasi di lapangan.
“Apabila eskalasi meningkat, misalnya terjadi pelemparan batu, bom molotov, atau tindakan lain yang membahayakan, maka tentu akan ada peningkatan pengamanan sesuai SOP yang berlaku,” tegasnya.
Larangan Tindakan Provokatif
Meskipun terdapat potensi peningkatan eskalasi, Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan bahwa seluruh tindakan kepolisian tetap mengacu pada prosedur yang berlaku dan tidak bertujuan melakukan kekerasan terhadap peserta aksi. Ia juga menekankan bahwa personel di lapangan dilarang keras melakukan tindakan provokatif.
“Ya, dilarang. Personel juga tidak diperbolehkan membawa senjata api maupun perlengkapan lain yang tidak sesuai ketentuan. Semua itu merupakan bagian dari SOP yang bertujuan memberikan pengamanan kepada masyarakat,” pungkasnya.