jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menyegel beberapa gudang sepeda motor listrik yang menjadi bagian pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN).
Jumlah motor listrik di gudang-gudang yang sudah disegel mencapai 17.600 unit.
BACA JUGA: Kejagung Periksa Eks Wakaba BGN Sony Sonjaya Demi Dalami Pengajuan JC
Kejagung memastikan langkah penyegelan masih berlanjut ke gudang-gudang penyimpanan motor listrik BGN lainnya.
“Yang sudah disegel di daerah Sentul, Cikarang. Yang besar-besar itu, yang paling banyak,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6) malam.
BACA JUGA: BGN Hentikan Pembagian MBG Selama Libur Sekolah
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penyegelan bertujuan untuk mendata dan mengamankan sepeda motor listrik yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
“Sepeda motor itu belum sampai di titik yang disampaikan oleh BGN. Ini masih di gudang-gudang milik penyedia sehingga kami mengamankan motor-motor tersebut dengan cara menyegel agar pergerakan motor itu kami pantau dari tim penyidik,” ucapnya.
BACA JUGA: Usut Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kejagung Sebut Dadan Hindayana dan GHS Kenal Lama
Syarief juga memastikan bahwa penyegelan masih terus berlangsung di titik-titik gudang lainnya.
“Masih berjalan sampai hari ini, belum selesai. Ada beberapa titik,” ucapnya.
Diketahui, salah satu modus dalam kasus korupsi tata kelola program MBG ini adalah penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang di BGN.
Beberapa pengadaan yang diduga diselewengkan, yakni pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.
Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif serta terdapat mark up.
Lalu, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Terakhir, pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




