Refleksi Nilai Kesetaraan dalam Piagam Madinah

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

Tahun baru Islam mengabadikan peristiwa hijrah Muhammad dari Mekkah ke Madinah. Kesetaraan lintas agama merupakan salah satu nilai yang digaungkan Piagam Madinah untuk menandai awal periode hijrah.

Dalam penanggalan kalender Hijriah atau kalender Islam, bulan Dzulhijjah menjadi bulan penutup siklus satu tahunan. Bagi masyarakat Muslim di Indonesia, bulan ini diperingati dengan peristiwa besar, yakni Idul Adha dan bulan ibadah Haji yang jatuh pada Mei 2026.

Pemilihan tahun pertama kalender hijriah didasarkan pada tahun ketika Nabi Muhammad dan golongan awal Muslim di Mekkah hijrah atau bermigrasi ke Madinah. Secara praktis, usulan terkait pentingnya umat Islam memiliki penanggalan sendiri muncul karena permasalahan administratif yang terjadi di era kepemimpinan Umar bin Khattab untuk menghindari kesalahan teknis surat-menyurat yang saat itu penulisan tahunnya tidak konsisten.

Alih-alih memilih hari kelahiran, kematian, atau wahyu kenabian Muhammad; Umar bersama para pemuka Islam kala itu memutuskan untuk menggunakan tahun hijrah yang jatuh pada sekitar 622 M sebagai ’tahun pertama’ kalender hijriah. Dalam tradisi religiositas Islam, momentum hijrahnya Muhammad dan pengikutnya dari Mekkah ke Madinah sekaligus menjadi penanda batas pemisah antara yang baik dan buruk.

Piagam Madinah dan transformasi sosial

Dari sekian banyak peristiwa bersejarah momen hijrah, Piagam Madinah lahir dari upaya Muhammad melakukan transformasi sosial khususnya menyasar masyarakat Arab di waktu itu. Dokumen ini tetap mencakup hukum Islam sebagai rujukan utama. Namun, perangkat tata aturan hidup berdampingan masyarakat lintas agama dan suku di Madinah juga tercantum di dalamnya.

Karena dalam proses perumusannya pun Muhammad melibatkan tidak hanya pemuka komunitas Islam, tetapi juga pemuka komunitas lain seperti Yahudi yang sudah lebih dulu juga tinggal di Madinah.

Dikutip dari buku Sejarah Otentik Politik Nabi Muhammad SAW: Dari Dakwah Mekkah Hingga Piagam Madinah (diterjemahkan dari judul asli: Dustur Umat Islam: Dirasat fi Usul al-Hukm wa Thabi’atihi wa Ghayatihi ‘Indal Muslimin) karya Prof Husain Mu’nis, Piagam Madinah memuat nilai yang menjamin kebebasan, saling menghargai, dan mengedepankan musyawarah.

Piagam Madinah juga menjadi salah satu dokumen dalam sejarah Islam yang dikaji tidak hanya oleh sarjana Muslim, tetapi juga non-Muslim sebagai salah satu cetak biru konstitusional dalam sejarah peradaban manusia. Hal ini menunjukkan Piagam Madinah bukan hanya sekadar teks keagamaan, tetapi juga mengandung rangkaian tata laksana kehidupan bermasyarakat yang bersifat universal.

Hal ini juga bisa ditelusuri pada butir-butir Piagam Madinah yang secara eksplisit memang menerangkan bagaimana penjaminan hukum akan tetap ditegakkan. Ini dilakukan tanpa menjadikan latar belakang agama dan silsilah sebagai alasan untuk mengabaikan kesepakatan yang telah dicapai.

Kajian Piagam Madinah dalam karya Omid Safi (Memories of Muhammad. Why the Prophet Matters) dan William Montgomery Watt (Islamic Fundamentalism and Modernity) juga menekankan bahwa kesetaraan dan jaminan perlindungan baik untuk individu maupun kelompok lintas agama yang membuat Piagam Madinah begitu fungsional dan adaptif dengan corak kolektif masyarakat yang beragam.

Relevansi hijrah dan Piagam Madinah

Pada tahun 2026 diperkirakan rerata populasi Muslim menyentuh angka 2 miliar jiwa yang setara dengan nyaris seperempat penduduk dunia. Sebagai gambaran, 20 negara berpenduduk Muslim terbesar, populasinya berkisar antara 20 juta dan 250 juta jiwa. Mengaktualisasikan nilai Piagam Madinah berpotensi untuk membentuk paradigma kesetaraan dalam kehidupan masyarakat dunia yang majemuk.

Secara global, Equal Protection Index atau Indeks Kesetaraan Perlindungan berupaya memotret sejauh mana hak dan kebebasan terlindungi pada beragam kelompok sosial. Pengukuran yang cukup selaras dan bisa dibilang mewakili nilai-nilai yang diusung oleh Piagam Madinah. Indeks ini dipublikasi oleh ’V-Dem Institute’ yang konsisten mengukur kualitas demokrasi di 202 negara sejak tahun 1789-2025.

Mengacu rilisan tahun 2025, terdapat pola yang menarik untuk dicermati terkait indeks ini. Negara dengan jumlah penduduk Muslim besar cenderung memiliki nilai indeks yang relatif lebih kecil. Hal ini tampak pada negara yang mayoritas penduduknya Muslim maupun tidak.

Negara berpenduduk Muslim besar sekaligus mayoritas seperti Indonesia (249,8 juta jiwa dengan 87,1 persen Muslim) dan Bangladesh (150,8 juta; 91 persen Muslim), nilai Indeks Kesetaraan Perlindungan 2025 kedua negara secara berurutan yakni 0,30 dan 0,37.

Selanjutnya, India yang jumlah penduduk Muslimnya besar, tetapi minoritas (200 juta; 14,6 persen Muslim), nilai indeksnya 0,41. Lebih lagi, Pakistan yang penduduk Muslimnya besar dan mayoritas (233 juta jiwa; 96,5 persen) nilai indeksnya berada di angka 0,11.

Di sisi lain, nilai Indeks Kesetaraan Perlindungan relatif lebih tinggi pada negara yang jumlah penduduk Muslimnya lebih kecil. Polanya teramati baik pada negara dengan mayoritas penduduk Muslim maupun tidak.

Dari data 20 negara, Niger berada di urutan teratas dengan nilai indeks 0,88 dengan Islam adalah agama mayoritas (98,3 persen) dengan jumlah penduduk Muslim 21,1 juta jiwa. Menyusul kemudian Nigeria dengan nilai indeks 0,74 dengan Islam bukan agama mayoritas (96 juta jiwa; 48 persen).

Pola yang terbentuk seolah sedang menyiratkan pesan bahwa aktualisasi nilai perlindungan atas hak dan kebebasan yang diusung Piagam Madinah lebih menantang pada negara yang jumlah penduduk Muslimnya besar. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, bagaimana dinamika indeks ini secara lebih jauh di Indonesia?

Tren Indeks Kesetaraan Perlindungan Indonesia

Dalam sedekade terakhir, Indeks Perlindungan Kesetaraan di Indonesia cenderung menurun. Pada 2015, indeksnya cukup tinggi dengan nilai sebesar 0,68. Sepuluh tahun berlalu, angkanya turun hingga separuhnya menjadi hanya 0,30. Penurunan terbesar terjadi menjelang dan pada saat periode pandemi.

Pada 2024, sebenarnya terjadi peningkatan yang cukup besar (0,50), tetapi secara umum nilainya belum benar-benar bisa rebound ke angka tertinggi sebelumnya bahkan kembali menurun pada 2025.

Temuan ini tentu tidak lantas menjustifikasi bahwa komunitas Islam di Indonesia tidak berupaya menumbuhkan kultur kehidupan yang inklusif. Pasal semakin banyak jumlah penduduk, berarti dinamikanya juga lebih beragam sekaligus menantang.

Perlu disadari pula setiap komunitas Muslim di sebuah negara memiliki kekhasan seperangkat aturan, pandangan cendekiawan atau ulama, dan tradisi yang lahir besar bahkan mungkin sebelum Islam itu sendiri hadir.

Bagaimana pun juga selama praktik ber-Islam masih hidup dalam rutinitas masyarakat Muslim, berserta itu pulalah keteladanan sang Rasul Muhammad SAW, sejatinya akan terus tumbuh dan berkembang.

Sebagaimana Islam yang juga mengedepankan etos dan konsistensi, justru besarnya populasi penduduk Muslim menyimpan potensi untuk terus merefleksikan dan memperbaiki aktualisasi nilai-nilai Piagam Madinah. Nilai yang tidak hanya tumbuh berkembang untuk kepentingan penduduk Muslim semata, tetapi juga untuk semua kalangan demi kehidupan yang lebih inklusif. (LITBANG KOMPAS)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Grand Mercure Malang Mirama Buka Public Sale, Diskon 25% untuk Libur Sekolah dan Staycation di Malang Raya
• 17 jam laluerabaru.net
thumb
Jelang RDG Rupiah Dibuka Melemah, BI Rate Diproyeksi Naik 25 Bps
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Sopir Bus Sekolah Diperiksa Usai Kecelakaan Tewaskan Siswi di Jaksel
• 8 jam laludetik.com
thumb
IAEA Siap Awasi Pengenceran Uranium Usai Kesepakatan AS-Iran
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Pemkab Sumedang Sodorkan Proyek SPAM Ujungjaya ke Kementerian PU
• 12 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.