JAKARTA, KOMPAS — Suku bunga acuan kembali dikerek naik ke level 5,75 persen. Meski dipandang sebagai langkah yang tepat untuk memperkuat stabilitas, kebijakan ini memiliki harga mahal yang harus dibayar oleh masyarakat, terutama kelas menengah.
Bank Indonesia (BI) pada Kamis (18/6/2026) memutuskan untuk kembali menaikkan suku bunga acuannya sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen. Hanya dalam rentang waktu sebulan, suku bunga sudah dikerek naik sebanyak tiga kali dengan total sebesar 100 bps.
Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mei 2026 secara bulanan sebelumnya, BI menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 bps menjadi 5,25 persen. Kebijakan ini masih disusul dengan kenaikan suku bunga sebesar 25 bps yang diputuskan melalui RDG secara mingguan pada 9 Juni 2026.
Pada hari yang sama, bank sentral Amerika Serikat (AS), Federal Reserve (The Fed), memutuskan untuk tetap mempertahankan suku bunga kebijakannya di level 3,5-3,75 persen. Dengan demikian, selisih antara suku bunga BI dan The Fed kini telah terpaut 200 bps, terlebar dalam empat tahun terakhir.
Seluruh keputusan tersebut diambil sebagai langkah lanjutan dalam rangka semakin memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tetap tingginya ketidakpastian global. Lebih lanjut, kebijakan suku bunga juga diambil guna menjaga inflasi tetap berada dalam target pemerintah sebesar 1,5-3,5 persen.
Meski demikian, nilai tukar rupiah dalam sebulan terakhir masih berada dalam tren pelemahan. Mengutip data Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor), kurs rupiah terhadap dolar AS melemah sebesar 0,9 persen, dari level Rp 17.666 pada 18 Mei 2026 ke level Rp 17.826 pada 18 Juni 2026.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menyampaikan, BI sedang mengirim sinyal kuat bahwa stabilitas nilai tukar rupiah dan pengendalian ekspektasi inflasi akan menjadi prioritas utama di tengah tetap tingginya ketidakpastian global yang belum mereda.
Keputusan RDG Juni 2026 adalah langkah yang tepat untuk menjaga stabilitas, tetapi bukan tanpa biaya. BI perlu berhati-hati agar kenaikan suku bunga tidak berubah menjadi tekanan berlebihan bagi kredit, konsumsi, dan investasi.
Dalam hal ini, tekanan terjadi akibat konflik Timur Tengah, risiko kenaikan inflasi global, potensi kenaikan suku bunga AS, imbal hasil surat utang AS yang tinggi, serta penguatan dolar AS. Ini berisiko membuat arus modal asing mudah keluar dari pasar keuangan negara berkembang, termasuk Indonesia.
”Keputusan RDG Juni 2026 adalah langkah yang tepat untuk menjaga stabilitas, tetapi bukan tanpa biaya. BI perlu berhati-hati agar kenaikan suku bunga tidak berubah menjadi tekanan berlebihan bagi kredit, konsumsi, dan investasi,” katanya saat dihubungi dari Jakarta.
Menurut dia, risiko utama dari keputusan ini adalah naiknya biaya pinjaman di sektor riil. Data Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) menunjukkan, rerata suku bunga kredit rupiah turun tipis, dari 8,73 persen pada April 2026 menjadi 8,72 persen pada Mei 2026.
Namun, suku bunga kredit baru justru naik cukup tajam, dari 8,95 persen menjadi 9,31 persen, yang diikuti pula dengan kenaikan suku bunga dana pihak ketiga. Artinya, transmisi pengetatan mulai masuk ke harga kredit baru, terutama karena bank mulai menyesuaikan biaya dana dan persepsi risiko.
”Jika berlanjut, kredit baru untuk konsumsi, modal kerja, UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), KPR (kredit pemilikan rumah), KKB (kredit kendaraan bermotor), dan sektor padat karya dapat melambat lebih cepat daripada yang diharapkan,” ujar Josua.
Oleh sebab itu, ia merekomendasikan agar BI tetap mempertahankan suku bunga acuannya di level 5,75 persen sembari memperkuat stabilisasi rupiah melalui intervensi dan pendalaman pasar, menjaga likuiditas perbankan untuk sektor produktif, serta memperkuat koordinasi fiskal-moneter.
Di sisi lain, kenaikan suku bunga hanya akan efektif bila didukung oleh kredibilitas kebijakan fiskal. Artinya, pemerintah perlu menjaga disiplin fiskal, mengendalikan belanja yang tidak mendesak, menjaga defisit, serta memastikan subsidi energi tidak membebani fiskal jika harga minyak tetap tinggi.
Merespons kebijakan suku bunga tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani berpendapat, stabilitas makroekonomi memang menjadi prasyarat penting bagi keberlanjutan investasi dan kegiatan usaha.
Namun, dunia usaha juga mencermati kenaikan suku bunga yang terjadi secara beruntun dalam waktu relatif singkat akan membawa konsekuensi terhadap sektor riil. Kenaikan biaya dana (cost of fund) pada akhirnya akan memengaruhi biaya pembiayaan usaha, baik untuk modal kerja maupun investasi.
”Stabilitas memang harus dijaga, tetapi pada saat yang sama momentum investasi, penciptaan lapangan kerja, dan daya saing dunia usaha juga perlu tetap menjadi perhatian bersama,” katanya.
Apalagi, saat ini, dunia usaha masih menghadapi tantangan berupa perlambatan permintaan global, tekanan biaya produksi, serta berbagai komponen ekonomi berbiaya tinggi (high cost economy). Akibatnya, ruang ekspansi usaha pun semakin terbatas.
Menurut Shinta, dunia usaha pada dasarnya mampu melakukan penyesuaian selama arah kebijakan dapat diproyeksikan dengan baik. Akan tetapi, bila suku bunga kembali naik hingga 6 persen, imbasnya akan berdampak pada biaya pembiayaan, ekspansi investasi, dan permintaan domestik.
Konsekuensinya, dunia usaha akan melakukan rekalibrasi terhadap rencana ekspansi, menunda investasi baru, dan menjadi lebih selektif dalam pengeluaran modal (capital expenditure).
Dengan kata lain, biaya pembiayaan yang semakin tinggi tidak dapat diabaikan. Kenaikan suku bunga akan diteruskan secara bertahap ke bunga kredit modal kerja ataupun kredit investasi sehingga meningkatkan biaya modal (cost of capital) perusahaan.
”Konsekuensinya, dunia usaha akan melakukan rekalibrasi terhadap rencana ekspansi, menunda investasi baru, dan menjadi lebih selektif dalam pengeluaran modal (capital expenditure),” ujarnya.
Ke depan, ia berharap, pengetatan kebijakan moneter dapat diikuti oleh dukungan kebijakan fiskal, deregulasi, dan percepatan reformasi struktural. Langkah tersebut diharapkan dapat menurunkan berbagai komponen ekonomi berbiaya tinggi sehingga daya saing dan ketahanan sektor riil terjaga.
Kenaikan suku bunga acuan tersebut berisiko membawa rentetan dampak yang ujungnya akan dirasakan oleh masyarakat, terutama kelas menengah. Jalur transmisi dari dampak tersebut terutama berasal dari suku bunga perbankan.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal berpendapat, kebijakan suku bunga akan diikuti dengan penyesuaian suku bunga kredit perbankan akibat meningkatnya biaya dana. Imbasnya, beban biaya pinjaman masyarakat dan dunia usaha meningkat.
”Ini akan meningkatkan suku bunga kredit, termasuk yang kaitannya untuk kredit modal kerja dan juga kredit untuk operasional. Tentu saja, ini akan memengaruhi usaha kecil yang dijalankan oleh masyarakat di kelas menengah,” ujarnya.
Di sisi lain, kenaikan suku bunga juga akan tertransmisikan ke jalur konsumsi masyarakat. Dalam hal ini, kelas menengah harus menanggung beban bunga pinjaman, terutama yang memiliki skema mengambang (floating), seperti KPR, KKB, dan kredit konsumsi untuk kebutuhan lainnya.
Artinya, pengeluaran masyarakat akan menjadi lebih besar dibandingkan sebelumnya. Mengutip Survei Konsumen BI pada Mei 2026, proporsi cicilan masyarakat tercatat mencapai 10,2 persen, naik dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 9,7 persen.
Jika biaya produksi mereka meningkat karena akses kredit menjadi semakin mahal, hal itu memungkinkan sebagian pelaku usaha memutuskan untuk mengurangi karyawan atau usaha kecil mungkin juga bahkan bisa menutup usaha mereka.
Faisal menambahkan, kenaikan suku bunga acuan juga semakin meningkatkan beban operasional bagi dunia usaha. Imbasnya, terbuka opsi bagi dunia usaha untuk menempuh efisiensi produksi, antara lain dengan pengurangan tenaga kerja alias pemutusan hubungan kerja.
”Jika biaya produksi mereka meningkat karena akses kredit menjadi semakin mahal, hal itu memungkinkan sebagian pelaku usaha memutuskan untuk mengurangi karyawan atau usaha kecil mungkin juga bahkan bisa menutup usaha mereka,” tuturnya.
Di sisi lain, dunia usaha juga menghadapi tantangan berupa pelemahan daya beli masyarakat. Ini terjadi seiring kenaikan suku bunga simpanan yang cenderung membuat kalangan atas memilih untuk menyimpan dana di bank alih-alih digunakan untuk belanja.





