Bupati Tanggamus Terseret Kasus Dugaan Mafia Tanah, Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Kecamatan Curug, Tangerang yang menyeret nama Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi terus berlanjut.

Kali ini, korban, Pengusaha asal Papua John Gerki Morin akan mengambil langkah radikal dengan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan memberikan atensi terhadap kasus yang diduga melibatkan penyelenggara negara ini.

BACA JUGA: Perihal Darurat Mafia Tanah, Warga Banjarmasin Datangi Kantor Ombudsman

Kuasa hukum John, Sebastian Salang mengatakan Presiden Prabowo Subianto perlu turun tangan karena penanganan kasus ini lamban dan diduga adanya intervensi.

Apalagi, hingga saat ini terlapor dan pihak-pihak terkait belum dimintai keterangan atau diperiksa.

BACA JUGA: Cegah Mafia Tanah, DPD RI Ning Lia Istifhama Usulkan Kode Digital Akta dan Reformasi Sistem Notaris

"Kami buat laporan di Mabes Polri sejak November 2025 dan sekarang sudah Juni 2026, kasus ini sama sekali tidak bergerak dan Saleh Asnawi tidak dipanggil, notaris dan Paramount juga belum dipanggil. Padahal ini pihak terkait yang sangat penting untuk membongkar atau menjernihkan duduk soal kasus ini," ujar Sebastian Salang dalam konferensi pers di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (18/6/2026).

Mandeknya proses hukum kasus yang dilaporkan kliennya membuat Sebastian menduga ada intervensi untuk melindungi pihak tertentu. Pasalnya, kata dia, anak Bupati Tanggamus saat ini berada di Komisi III DPR.

BACA JUGA: Korban Mafia Tanah Minta Senator Paul Finsen Bantu Masyarakat Adat Sorong Lawan Perusahaan Sawit

Oleh karena itu, Sebastian menyebut pihaknya akan melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong aparat penegak hukum menuntaskan kasus yang diduga melibatkan pejabat publik.

"Kasus ini diduga kuat melibatkan pejabat publik, penyelenggara negara. Pak Saleh bupati aktif, Tanggamus. Kemudian putranya anggota DPR aktif. Karena Pak Presiden sedang gencar-gencarnya berupaya memberantas mafia tanah. Jadi, menurut kami kasus-kasus seperti ini musti didorong penegak hukum untuk menindaklanjuti," ujar Sebastian.

Selain kepada Presiden Prabowo, pihak John Morin juga bakal mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memberikan atensi terhadap kasus ini.

"Begitu juga kita dorong Kementerian Dalam Negeri supaya segera mengambil langkah karena ini berkaitan dengan kredibilitas dan integritas penyelenggara negara. Ini penting supaya tidak ada kesan di publik bahwa pemerintah atau Kemendagri melindungi pejabat-pejabat bermasalah," paparnya.

"Itu harapan kita supaya kasus ini terang benderang. Sehingga kasus yang sudah kita laporkan ke Mabes Polri itu supaya segera berjalan agar kasus ini menjadi jelas dan clear," tegas Sebastian.

Tak hanya itu, Sebastian mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan melayangkan surat pengaduan kepada Partai Gerindra yang menaungi Saleh Asnawi.

:Kita tidak hanya sekadar menyampaikan ini kepada media, tapi kita juga akan mengirim surat baik kepada Presiden, kemudian karena beliau (terlapor) dari Partai Gerindra jadi kita juga kirim surat ke Partai Gerindra. Kita berharap partai-partai juga serius merespons kader-kadernya yang melakukan hal-hal seperti ini," terangnya.

Sebastian juga mengatakan pihaknya tidak terlalu risau dengan tuntutan somasi dari kubu Bupati Tanggamus Asnawi kepada John Gerki Morin. Menurut dia, hal tersebut sah-sah saja dan merupakan hak hukum dari terlapor. Yang jelas, kata dia, pihaknya memiliki bukti kuat dugaan keterlibatan Asnawi.

"Ya, kami sih melihat respons dari Asnawi itu sebagai hal yang biasa saja. Orang yang sudah kita laporin ke Mabes Polri dengan dugaan penipuan dan penggelapan, ya biasa saja mereka merespons dengan cara seperti itu. Jadi, cara pihak Pak Asnawi merespons itu buat kita standar-standar saja. Toh proses hukum akan membuktikan," jelas Sebastian.

Harapan John Gerki Morin

Pada kesempatan yang sama, John Gerki Morin menyampaikan harapannya agar masalah ini segera diselesaikan dan mendapatkan haknya atas penjualan tanah tersebut.

"Harapan saya sebagai anak Papua, dari Indonesia Timur, saya bukan siapa-siapa di sini, saya hanya minta keadilan agar uang saya dibalikin," tutur John.

"Saya sadar yang saya lawan ini adalah penguasa, satunya Pak Saleh Asnawi yang kemarin menjadi bupati, kemudian anaknya yang hari ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang punya kekuasaan, saya hanya berharap sebagai masyarakat biasa bahwa hak saya dibalikin," tambahnya.

John Morin juga berharap kepada pihak kepolisian supaya menindaklanjuti kasus yang dilaporkan dengan memanggil terlapor dan pihak-pihak terkait guna dimintai keterangan atau diperiksa.

"Saya hanya ingin hak saya dibalikin saja. Tanah sudah diratain, sudah dibikin jalan tol, dan kami tidak melarang itu karena untuk kepentingan umum, tapi jangan hak saya diabaikan," tegas John.

John pun memastikan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima pembayaran atas tanah miliknya yang dijual kepada Paramount Land melalui PT CKMP.

"Saya belum dibayar sama sekali oleh PT CKMP. Tanda tangan SPH dan bukti lunas, saya pegang kertas lunas, tetapi di dalam rekening saya tidak ada uang masuk sebesar itu. Mulai terhitung dari 27 Desember 2023 enggak ada uang masuk di rekening saya," ungkapnya.

"Kalau uang masuk sebesar Rp 50 miliar, saya sebagai warga negara yang baik saya pasti membayar pajak. Sampai hari ini, tanah saya yang 2,4 hektar saya masih bayar pajak sampai 2026, SPOP-nya masih ada, saya baru bayar pajak lagi kemarin," ujar John.

Duduk Perkara dan Kronologi

Kuasa hukum John yang lain, Agus Supriatna mengungkapkan pihaknya melaporkan Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi dan seorang lainnya bernama Soni Laberta ke Bareskrim Polri pada 4 November 2025 lalu.

Keduanya dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait sengketa transaksi lahan seluas 2,4 hektare di Kecamatan Curug, Tangerang, senilai Rp 50 miliar.

"Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan, itu yang kami sangkakan, Pasal 378 dan 372 KUHP. Nilai penggelapan diduga Rp50 miliar sesuai kesepakatan Soni dan Pak John Morin," kata Agus.

Agus menyampaikan bahwa kasus tersebut juga terkait dengan PT Cita Karya Manunggal Pratama (CKMP) selaku anak perusahaan Paramount Land, serta Kantor Notaris Abror.

Dalam kasus ini, jelasnya, Soni Laberta sebagai pihak perantara jual beli tanah antara John Morin dengan Paramount Land yang transaksinya disepakati melalui PT CKMP.

Kesepakatan transaksi ditandai dengan penandatanganan Akta Pelepasan Hak (APH) antara John Morin (Pemilik/Penjual) dengan PT CKMP (Pembeli) yang dilakukan di hadapan Notaris Muhammad Abror di Kabupaten Tangerang pada 27 Desember 2023 lalu.

Pada waktu dan tempat yang sama, ungkap Agus, kliennya diminta memegang kertas dengan tulisan pelunasan dan di foto bersama Soni agar seolah-olah transaksi tanah tersebut sudah dibayarkan lunas kepada John Morin.

Namun, sebutnya, setelah transaksi lewat penandatanganan akta APH dilakukan, kliennya belum menerima pembayaran atas penjualan tanah miliknya.

Lebih lanjut, Agus membeberkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Soni dan perwakilan dari PT Paramount Land pada Oktober 2025.

Dalam pertemuan itu, menurutnya, Soni mengaku bahwa uang pembayaran dari Paramount yang seharusnya diterima John, telah dibawa Saleh Asnawi ke Lampung untuk pembiayaan kampanye Pilkada Tanggamus 2024.

Setelah itu, tambahnya, Soni Laberta beberapa kali berjanji menemui Saleh guna membahas pembayaran uang John, namun tak pernah ditepati dan selalu berkelit dengan berbagai alasan.

Oleh karena itu, John Morin bersama tim kuasa hukumnya melaporkan Soni dan Saleh atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Bantah Terlibat

Kuasa hukum Mohammad Saleh Asnawi membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan penipuan terkait transaksi tanah milik John Gerki Morin di Desa Kadu, Kabupaten Tangerang.

MHD. Nova Abu Bakar, S.H., advokat dari TJP Law Firm yang bertindak untuk dan atas nama Mohammad Saleh Asnawi menegaskan kliennya tidak memiliki hubungan apa pun dengan John Gerki Morin, baik hubungan hukum, bisnis, kerja sama, maupun hubungan keperdataan lainnya.

“Klien kami tidak mengenal Saudara John Gerki Morin dan tidak pernah memiliki hubungan dalam bentuk apa pun dengan yang bersangkutan,” ujar Nova seperti dilansir sejumlah media.

Dia juga menyatakan Saleh Asnawi tidak pernah melakukan komunikasi, pertemuan, maupun transaksi apa pun dengan John Gerki Morin. Oleh karena itu, pihaknya menolak segala bentuk upaya yang mengaitkan kliennya dengan persoalan tanah seluas sekitar 2,4 hektare di Desa Kadu tersebut.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RI dan tujuh negara kecam serangan ke dua masjid di Ramallah
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Dokter Tifa Ditangkap, Begini Penampakannya di Polda Metro
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Ade Armando Kritik Aksi Mahasiswa UGM kepada Tiga Pejabat Negara: Sebetulnya Ada Cara Lebih Beradab
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Temani Mayat Suami Sepekan, Wanita Diduga ODGJ Anggap Korban Lagi Sakit
• 5 jam laludetik.com
thumb
Update Informasi Cuaca Terkini Hari Jumat, 19 Juni 2026: Terik Sepanjang Hari, Jangan Lupa Pakai Tabir Surya!
• 6 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.