JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (ASR).
Upaya hukum ini ditempuh Asrul guna menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang 02 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (19/6/2026), sempat dibuka oleh majelis hakim.
Namun, persidangan tidak dapat dilanjutkan karena pihak prinsipal tergugat tidak hadir.
Baca juga: Asrul Azis Taba Gugat KPK soal Status Tersangka Korupsi Kuota Haji di PN Jaksel
Majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan ulang sidang, pada Rabu (24/6/2026).
"Karena prinsipal tergugat tidak hadir, kita jadwalkan ulang pada 24 Juni 2026," kata majelis hakim, I Ketut Darpawan, dalam persidangan, Jumat.
Dengan penundaan tersebut, agenda sidang perdana belum dapat dilanjutkan dan akan menunggu kehadiran para pihak pada jadwal persidangan berikutnya.
Kuasa hukum penggugat, Rhama Rizki Vianto, mengatakan, pihaknya memahami ketidakhadiran termohon dalam sidang perdana tersebut.
"Dari sidang pertama ini kami memaklumi dan memahami mungkin ketidakhadiran dari pihak teman-teman KPK selaku termohon tidak bisa hadir," kata Rhama, saat ditemui usai persidangan.
Baca juga: KPK Sita 3 Minimarket, Salon, dan Rumah Terkait Kasus Fadia Arafiq
Menurut dia, ketidakhadiran tersebut kemungkinan disebabkan kesibukan pihak tergugat.
"Ya mungkin karena kesibukannya dari mereka. Kami memahami memaklumi hal tersebut di sini," ujar dia.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 24 Juni 2026 dengan agenda melanjutkan pemeriksaan perkara setelah para pihak hadir di persidangan.
Sebelumnya, KPK menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Keduanya adalah Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, Asrul diduga memberikan uang sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan.
“Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar,” kata Taufik, dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Baca juga: Davina Karamoy: Saya Korban Hanania Travel Juga, Sudah Bayar 10.000 USD untuk Daftar Haji
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah memeriksa lebih dari 300 biro perjalanan haji dan umrah yang diduga terkait dengan pengelolaan kuota haji tambahan.
Penyidik juga mendalami dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan melalui pemeriksaan terhadap sejumlah biro travel.
Atas perbuatannya, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




