Jakarta, VIVA – Perkembangan kasus yang melibatkan pegiat media sosial sekaligus Tifauzia Tyassuma atau dikenal sebagai Dokter Tifa (dr Tifa) kembali menjadi perhatian setelah adanya kabar penangkapan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang telah berjalan sejak tahun sebelumnya dan memasuki berbagai tahapan proses hukum.
Dalam perkembangan kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan telah lengkap oleh kejaksaan.
Berikut rangkuman perjalanan kasus yang melibatkan dr Tifa, sebagaimana dihimpun Viva pada Jumat, 19 Juni 2026.
1. Penetapan tersangka pada 2025
Dokter Tifa bersama sejumlah pihak lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo sejak November 2025.
2. Unggahan Dokter Tifa sebelum ditangkap
Sebelum dikabarkan ditangkap, Dokter Tifa sempat membagikan unggahan di akun media sosialnya yang berisi curahan hati terkait aktivitas yang sedang ia jalani. Dalam unggahan tersebut, ia menuliskan permohonan doa kepada publik. “Mohon doanya. Tiga bulan menyendiri. Istilah di kalangan Para Ilmuwan adalah Sabbatical leave. Bersendiri untuk mendalami, merenung, dan mempelajari," tulisnya, sebagaimana dikutip dari akun X-nya.
'Naskah - apapun adanya - insyaAllah sudah siap. Mengingat 30 tahun yang lalu masa-masa menuntaskan Pendidikan Dokter. Saling bertanya dengan teman ‘Kok bisa ya kita selesai kuliah Kedokteran dan syukur ngga jadi gila’. Kuliah Kedokteran sangat sangat berat. Meluluhlantakkan tubuh, jiwa, dan mental," curhatnya.
"Kini perasaan itu terasakan kembali. Disertai tentu dengan beban dan tanggung jawab yang jauh lebih besar. Disertasi ini tentang Diabetes, penyakit yang diderita 20 juta orang di Indonesia, dan itu angka gunung es. Faktanya jauuh lebih banyak. Dan disertasi ini mengangkat Kitab Suci Al Quran dengan ayat-ayat As Syifa, atau ayat-ayat penyembuh. Berat, berat sekali pertanggungjawabannya. Karena itu, saya mohon doa sahabat semua, sebangsa dan setanah air,” tulisnya.
3. Informasi penangkapan dari kuasa hukum





