JAKARTA, KOMPAS.TV - Refly Harun selaku kuasa hukum tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi, Roy Suryo, menilai tidak ada alasan subjektif dalam penangkapan kliennya oleh polisi.
Roy dikabarkan ditangkap polisi pada hari ini, Jumat (19/6/2026). Polisi juga disebut menangkap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Refly menyatakan dirinya telah bertemu Roy dan sempat bercakap-cakap di salah satu ruangan di Mapolda Metro Jaya pada Jumat pagi.
“Saya sudah bertemu dengan kedua beliau, Roy Suryo saya sempat bercakap-cakap, sekarang masih di gedung, di ruangan pemeriksaan selama ini, Kamneg ya Keamanan Negara,” kata dia, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
“Kemudian Dokter Tifa juga saya sudah melihat secara fisik dan dia juga sudah tahu saya hadir, tetapi dr Tifa belum bisa diganggu karena dia sedang menjalani ujian seminar hasil disertasi dia di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia,” lanjutnya.
Baca Juga: Tim Hukum Sebut Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Layani Kepentingan Politik Jokowi
Refly mengatakan pihaknya menyesalkan dan memrotes penangkapan Roy dan dr Tifa karena menurutnya tidak ada alasan subjektif.
“Jadi kami menyesalkan dan protes keras penangkapan ini karena menurut kami tidak ada alasan baik subjektif, kalau alasan objektifnya itu undang-undang yang mengatur,” tegasnya.
Ia menilai tidak ada alasan subjektif untuk melakukan penangkapan dan penahanan karena keduanya kooperatif menjalani pemeriksaan.
“Misalnya upaya melarikan diri, rasanya sangat aneh dan sangat lucu kalau misalnya ada pemikiran seperti itu, karena klien kami ini sudah mengalami wajib lapor 30 kali mungkin, hampir 30 kali sejak ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa pada tanggal 13 November 2025,” bebernya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- refly harun
- roy suryo
- polda metro jaya
- dokter tifa
- roy suryo ditangkap
- jokowi





