JAKARTA (Realita)-Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) melalui Petrus Selestinus menyatakan Roy Suryo dan dokter Tifa diamankan penyidik Polda Metro Jaya, pada Jumat (19/6/2026) pagi. TA-AKAA menilai langkah tersebut menunjukkan adanya dugaan intervensi politik dalam proses penegakan hukum yang masih berproses.
Informasi penangkapan dr Tifa pertama kali diunggah Guru Besar Ilmu Komunikasi dan Komunikasi Politik Universitas Airlangga Henri Subiakto di media sosial milik pribadinya.
Baca juga: Jokowi Ngaku Siap Tunjukkan Ijazahnya, Kubu Roy Suryo: Cuma Janji yang Diulang
“Barusan saya dapat khabar dari salah satu tim penguji S3 dr Tifa, bahwa rencananya jam 9.00 hari ini dia akan ujian Seminar Hasil doktoral di FK UI,” tulis Henri.
Diamankan di Area Parkir FK UI
Menurut Henri, petugas kepolisian mendatangi dr Tifa sekitar pukul 06.30 WIB di area parkir Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, sebelum ujian akademik dimulai.
“Namun tiba-tiba jam 06.30 tadi di parkiran, dr Tifa didatangi petugas dari Polda Metro Jaya. Mereka menunjukkan surat untuk membawa dr Tifa ke Polda Metro, padahal Ujian S3 menunggu dr Tifa pagi ini,” sambungnya.
Dirinya menyebut permohonan penangguhan agar dr Tifa mengikuti ujian terlebih dahulu sempat diajukan, namun tidak dikabulkan.
Baca juga: Kanal Penebar HoaX "Dibikin Channel" Ditutup alias (di)-mati-(kan), Kapan "Ceboker Nusantara" ?
“Walau sudah minta ijin penangguhan untuk ujian, petugas kekeuh membawa dr Tifa ke Polda. Ada kemungkinan besar Polda Metro akan melakukan penahanan,” tambahnya.
Keterangan Kuasa Hukum
Kuasa hukum dr Tifa, Ramdansyah, menyebut kliennya tetap akan mengikuti ujian di salah satu ruangan penyidik di Polda Metro Jaya. Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum masih menuju Polda Metro Jaya dan belum memberikan penjelasan rinci terkait penangkapan.
Baca juga: Bantahan Tegas atas Hoax "Rekaman" dan "Uang 50M"
TA-AKAA melalui Petrus Selestinus menilai penangkapan keduanya merupakan bentuk kriminalisasi akademisi dan aktivis.
"Ini bentuk kriminalisasi akademisi dan aktivis," tandasnya.
Polda Metro Jaya belum merilis lebih jelas terkait keterangan resmi, apa alasan keduanya ditahan, lalu pasal apa yang dikenakan, dan status hukum kepada Roy Suryo serta dr Tifa. (Ang)
Editor : Redaksi





