Momen UAS Jadi Saksi Meringankan Sidang Korupsi Eks Gubernur Riau Abdul Wahid

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Ustaz Abdul Somad atau UAS menjadi saksi yang meringankan di persidangan mantan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/6).

Dalam persidangan, nampak UAS mengenakan baju koko warna putih dilengkapi peci warna hitam. Sementara Abdul Wahid tampak mengenakan kemeja warna putih.

Ketua Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Delta Tamtama, awalnya bertanya mengenai isu keretakan hubungan Abdul Wahid dan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto.

UAS mengaku sudah mendengar soal hal tersebut.

"Saya pernah dengar Yang Mulia sebutkan," kata UAS di persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/6).

"Apakah Saudara saksi pernah mendengar keduanya duduk bersama untuk membahas ini, atau Saudara memberi masukan agar satu jalan dan satu visi?" tanya hakim lagi.

"Setahu saya keduanya dari awal sudah tak sejalan," ungkapnya.

Hakim Delta kemudian bertanya apakah ada upaya UAS untuk mempersatukan Abdul Wahid dan SF Hariyanto.

"Ada Saudara upayakan hal tersebut sebagai juru damai, kira-kira begitu Pak Ustaz?" tanya hakim.

UAS mengaku sejak awal pencalonan sudah memilihkan sosok tertentu untuk mendampingi Abdul Wahid maju di Pilgub Riau.

"Saya memilihkan wakil untuk Pak Abdul Wahid, orang yang bisa kalau saya bicara dia kira-kira mau dengar ucapan saya. Tapi ketika Pak Abdul Wahid memilih pasangan itu, maka saya tidak bisa memasukkan ucapan saya. Saya hanya bisa bicara ke Abdul Wahid," jelasnya.

UAS Ngaku Pernah Bertemu Wagub Riau Hariyanto

UAS juga sempat bertemu dengan SF Hariyanto karena diundang setelah Abdul Wahid terjerat OTT KPK. Pertemuan itu berlangsung di sebuah kafe di Pekanbaru.

Menurut UAS, saat itu Hariyanto menyampaikan dua hal, yakni terkait Dani M Nursalam yang merupakan tenaga ahli Abdul Wahid melakukan kutipan uang, serta soal penempatan pejabat Sekda Riau.

"Itu supaya saya sampaikan ke Pak Abdul Wahid, karena hubungan mereka (Abdul Wahid dan SF Hariyanto) sudah mulai renggang," katanya.

Cerita UAS soal Gubernur 1 dan Gubernur 2

Dalam keterangannya, UAS juga mengaku kaget saat pertama kali mendengar adanya istilah Gubernur 1 dan Gubernur 2.

Adapun istilah tersebut menjurus pada Gubernur 1 Abdul Wahid dan Gubernur 2 SF Hariyanto, yang saat itu notabene menjabat wakil gubernur.

UAS mengatakan, dalam sebuah pertemuan di Hotel Aryaduta Pekanbaru, ia mendengar istilah Gubernur 1 dan Gubernur 2 tersebut.

"Dalam rapat pertemuan kami di Hotel Aryaduta, saya mendengar istilah itu, gubernur 1 gubernur 2. Saya terkejut, karena seumur-umur saya tidak pernah mendengar ada di sebuah provinsi dua orang gubernur," ungkap UAS.

"Setahu saya yang ada gubernur dan wakil gubernur. Saya merasa aneh, merasa asing dengan istilah itu," tambahnya.

Melihat perkara yang menjerat Abdul Wahid ini, UAS berkeyakinan tak ada satu pun bukti yang memberatkan Abdul Wahid.

Ia bahkan mengutip sebuah hadis Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.

"Dari yang saya ikuti, tidak ada satu pun saya lihat ada bukti. Dalam hadis Nabi yang jadi dasar hukum disebutkan (artinya), orang yang menuduh harus mendatangkan bukti. Jika tidak ada bukti, maka orang yang tertuduh itu teraniaya atau terzalimi. Pesan Nabi (artinya), takutlah kamu pada perbuatan zalim, karena perbuatan zalim akan jadi kegelapan pada hari kiamat," ungkapnya.

Cerita UAS soal Dukungan Sejak Awal Kampanye

Dalam sidang itu, UAS menceritakan dukungannya terhadap Abdul Wahid sejak awal kampanye. Bahkan saat Abdul Wahid terkena OTT, UAS juga menjenguknya di dalam tahanan.

"Saat jadi gubernur, saya memkampanyekannya dari pagi, sore, siang malam. Tak mandi sore, tak makan malam, kami keliling 12 kabupaten/kota. Di saat OTT, saya menjenguk beliau ke dalam tahanan KPK. Dan hari ini, seumur-umur baru kali ini saya bersaksi di pengadilan untuk Abdul Wahid. Untuk saudara kandung saya pun saya tidak pernah melakukan," kata UAS.

Menurut UAS, kasus yang menimpa Abdul Wahid adalah ujian. Ia meminta Abdul Wahid untuk tetap kuat.

"Abdul Wahid, Wahid artinya satu. Engkau tidak sendirian Wahid, karena engkau Abdul Wahid, engkau hamba Allah Yang Maha Tunggal, Allah menolong engkau. Ujian ini seperti puasa Abdul Wahid, sampai masanya matahari tenggelam, akan terdengar juga azan Magrib. Mulut muazin bisa ditahan untuk tidak menyuarakan azan, tapi rona merah di ufuk barat akan tetap menyala. Aku akan tetap membela engkau Abdul Wahid," ucapnya.

Kasus Abdul Wahid

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Abdul Wahid bersama sejumlah pihak melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

JPU KPK mengungkap praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.

Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan "matahari hanya satu", disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan "fee" sebagai bentuk loyalitas.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP dan perantara lainnya.

Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama terkumpul Rp 1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp 750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp 3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Abdul Wahid belum berkomentar soal dakwaan tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sony Sanjaya Pegang Buku Usai Diperiksa, Pengacara Sebut Ada 41 Nama Titip SPPG
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Demo Dukung MBG di Patung Kuda Selesai, Jalan Medan Merdeka Selatan Kembali Dibuka
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Tamaris Hydro Tawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Sebesar Rp1 Triliun
• 53 menit laluidxchannel.com
thumb
Mendidik dengan Hati, Jadilah Guru yang Penuh Empati
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Petani dan Pedagang Demo di Patung Kuda, Dukung Program MBG Prabowo
• 4 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.