JAKARTA, KOMPAS.com - Perdebatan soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tidak kunjung usai sejak pertama kali diterapkan dalam sistem Pemilu Indonesia.
Terbaru, wacana memperluas penerapan ambang batas parlemen hingga ke tingkat DPRD provinsi, kabupaten/kota mengemuka di tengah belum selesainya pembahasan terkait persentase ideal sebuah ambang batas nasional.
Baca juga: PDI-P Sebut Usulan Ambang Batas DPRD Perlu Kajian Matang, Khawatir Dianulir MK
Perluasan dianggap dapat mendorong penyederhanaan sistem kepartaian, sekaligus memperkuat efektivitas pemerintahan.
Lantas, apakah perluasan ambang batas hingga ke tingkat DPRD mampu menyederhanakan politik?
Belum tentuPengamat politik sekaligus Anggota Dewan Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Jojo Rohi menilai, perluasan ambang batas sejatinya tidak otomatis diperlukan hanya karena berlaku untuk DPR.
Sebab, karakter politik nasional dan politik daerah berbeda.
"Di tingkat nasional, parliamentary threshold sering dibenarkan untuk menyederhanakan sistem kepartaian dan mendukung stabilitas pemerintahan. Namun, di tingkat daerah, fungsi utama DPRD justru memastikan keragaman aspirasi masyarakat lokal dapat terwakili," kata Jojo kepada Kompas.com, Kamis (18/6/2026).
Perlu dikaji hati-hatiKarena perbedaan tersebut, Jojo menilai, perluasan ambang batas parlemen hingga ke level DPRD harus dikaji hati-hati.
Ia tidak memungkiri, penerapan ambang batas yang terlalu tinggi berpotensi menghilangkan representasi masyarakat.
"Harus dikaji sangat hati-hati. Jika diterapkan terlalu tinggi, dampaknya bisa berupa hilangnya representasi kelompok-kelompok masyarakat yang memiliki basis dukungan kuat di daerah tertentu tetapi tidak cukup besar secara agregat," ujar dia.
"Pada akhirnya, suara pemilih tetap ada, tetapi kursi representasinya bisa hilang," imbuh dia.
Menurut Jojo, persoalannya bukan semata-mata ada atau tidak ada ambang batas, melainkan bagaimana menjaga keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan keterwakilan politik.
Demokrasi yang sehat, kata dia, membutuhkan keduanya.
Pada prinsipnya, Indonesia perlu mencari titik equilibrium untuk mengakomodasi antara stabilitas politik dan representasi politik.
"Di level nasional bisa mempertimbangkan aspek stabilitas, di level daerah bisa mempertimbangkan aspek representasi. Mungkin itu bisa jadi salah satu opsi alternatif untuk kompromi," tutur dia.





