Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Roy Suryo Ditangkap di Rumahnya

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa hukum ungkap kronoligi Roy Suryo ditangkap oleh kepolisian terkait kasus ijazah palsu Jokowi tersebut.

Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan kliennya diamankan sekitar pukul 07.00 WIB.

"Kami perlu menjelaskan bahwa sejak pagi sekitar pukul 07.00 WIB saya dihubungi istri klien kami yang menyampaikan bahwa rumah mereka didatangi petugas yang hendak melakukan penangkapan terhadap Pak Roy Suryo," katanya kepada awak media, Jumat 19 Juni 2026.

Menurutnya, pada awalnya pihak keluarga meminta agar proses penangkapan dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum. 

BACA JUGA:Refly Harun Protes Keras Polda Metro Jaya, Tegaskan Roy Suryo dan dr Tifa Kooperatif

Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa petugas yang datang benar merupakan penyidik yang berwenang sekaligus mengetahui dasar hukum dilakukannya upaya paksa tersebut.

"Kami ingin memastikan bahwa yang melakukan penangkapan benar-benar aparat yang memiliki kewenangan, sekaligus mengetahui alasan penangkapan karena klien kami selama ini selalu kooperatif dan rutin menjalankan wajib lapor," ujarnya.

Diungkapkannya, setelah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum lainnya, pihaknya memperoleh kepastian bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifauziah Tyassuma memang diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Meski demikian, ia tetap mempertanyakan alasan penyidik melakukan penangkapan. 

Menurutnya, penyidikan perkara tersebut disebut telah memasuki tahap akhir sehingga tidak terlihat adanya alasan yang cukup untuk menerapkan upaya paksa.

BACA JUGA:Roy Suryo Ditangkap karena Laporan Jokowi, Kuasa Hukum: Ada Intervensi Politik!

"Penyidikan ini sudah di ujung, bahkan disebut akan memasuki tahap pelimpahan. Lalu bentuk menghalangi penyidikan yang seperti apa sehingga dijadikan dasar penangkapan," ucapnya.

Dijelaskannya, berdasarkan informasi yang diterima tim kuasa hukum saat mendampingi pemeriksaan, salah satu alasan yang disebutkan penyidik berkaitan dengan dugaan menghalangi proses penyidikan.

Namun, menurutnya, alasan tersebut masih perlu dijelaskan secara lebih rinci karena kliennya tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik maupun menghambat jalannya proses hukum.

"Klien kami selalu memenuhi panggilan penyidik, menjalankan wajib lapor, sehingga kami mempertanyakan apa dasar subjektif maupun objektif yang digunakan dalam tindakan penangkapan ini," jelasnya.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Beri Arahan Ekonomi Indonesia ke Pimpinan Bank Himbara
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
FP1 Moto3 Ceko: Hakim Danish Bikin Kejutan, Veda Ega Pratama Tercecer di Belakang
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Truk Pengangkut 100 Ekor Babi Terguling di Lampung: Babi Berkeliaran di Jalan
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Kartu Merah Jadi Petaka, Bosnia Dibantai Swiss 4-1 di Piala Dunia 2026
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Update Gempa M 6,7 Sulawesi Tengah: 1.652 Rumah Rusak, 3 Tewas dan 91 Luka-Luka
• 17 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.