Liputan6.com, Jakarta - Proses pemindahan barang pasca-eksekusi pengosongan Hotel Sultan akan mulai dilakukan pada Sabtu, 20 Juni 2026. Saat ini, tim masih melakukan pendataan dan pengemasan seluruh barang yang berada di kawasan tersebut sebelum dipindahkan ke gudang penyimpanan.
Tim Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengatakan, proses pengangkutan memang belum dilakukan.
Advertisement
"Pengangkutan barang-barang ke gudang baru dimulai besok, Sabtu, 20 Juni 2026. Jadi memang hari ini belum ada pergerakan barang dari kawasan menuju gudang," kata Kharis Sucipto kepada wartawan di Hotel Sultan, Jumat (19/6/2026).
Menurut Kharis, proses pemindahan seluruh barang ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan. Saat ini, tim verifikator masih melakukan pendataan, pelabelan, dan pengemasan barang di masing-masing gedung.
"Kami mohon dukungannya dan pengertiannya karena para mover sedang melakukan labeling dan pendataan di dalam masing-masing gedung sehingga skrining di dalam masih tetap dilakukan," ungkapnya.
Sebelumnya, proses eksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan yang dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026) telah dinyatakan selesai. Meski pihak termohon tidak melakukan pengosongan secara sukarela, juru sita tetap melaksanakan eksekusi hingga tuntas.
Melalui pelaksanaan eksekusi tersebut, negara kembali menguasai dua bidang tanah beserta seluruh bangunan yang berdiri di atasnya.
"Dapat menguasai objek eksekusi berupa bidang tanah eks HGB 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan bidang tanah eks HGB Nomor 27 Gelora seluas 83.666 meter persegi," ujar Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di halaman Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).




