Korupsi Jalan Tol MBZ, Saat Negara Rugi Miliaran dan Warga Menanggung Risiko Bahaya

kompas.id
8 jam lalu
Cover Berita

Ketika proyek infrastruktur jalan digerogoti korupsi, dampak fatalnya tidak berhenti sebatas angka kerugian negara melainkan juga pada kerugian nyata yang dirasakan langsung pengguna. Potret buram ini salah satunya terekam dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang disebut juga Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed atau MBZ.

Setelah para pelaku individu dipidana, kini giliran perusahaan kontraktor yang dihukum secara finansial untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Salah satu kontraktor pelaksana pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed atau Tol MBZ, PT Acset Indonusa Tbk, dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (17/6/2026).

Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati menjatuhkan pidana denda Rp 350 juta dan juga mewajibkan korporasi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 179,9 miliar.

Pekerjaan proyek yang dimulai November 2017 hingga Oktober 2019 disebut telah menelan biaya negara sekitar Rp 16,23 triliun. Pada proyek dengan anggaran fantastis itu terungkap praktik menyimpang tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 510 miliar. Sejumlah pejabat BUMN dan pihak swasta yang terlibat pun sudah dijatuhi pidana penjara.

Hukum tipikor kita saat ini masih sangat berfokus pada pendekatan yang berpusat pada pengembalian kas fiskal negara, bukan pada pemulihan hak masyarakat terdampak.

Mereka adalah bekas Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek 2016-2020 Djoko Dwijono; bekas Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas; team leader konsultan perencana di PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur Tony Budianto Sihite; Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin; serta bekas Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto.

Mereka telah divonis bersalah oleh pengadilan tingkat pertama dengan pidana antara 3-5 tahun penjara pada Juli 2024 dan Mei 2025. Bahkan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat hukuman Djoko Dwijono menjadi 10 tahun penjara. Begitu pula dengan Dono Prawoto yang hukuman pidana juga diperberat menjadi 8 tahun penjara. Perkara mereka sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca JugaKorupsi Jalan Tol Layang MBZ, PT Acset Indonusa Dijatuhi Pidana Uang Pengganti Rp 179,9 Miliar

Kasus korupsi proyek tol MBZ ini melibatkan korupsi sistemik dalam pengadaan proyek infrastruktur strategis nasional dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 500 miliar. Tindakan kongkalikong oleh para koruptor itu mulai dari perubahan dokumen spesifikasi, meloloskan pemenang lelang, tidak melakukan evaluasi, hingga hampir seluruh pekerjaan utama proyek jalan layang tol MBZ disubkontrakkan.

Akibat korupsi tersebut, fungsi dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated STA.9+500–STA.47+000 tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, golongan IV, dan golongan V. Alhasil, jalan tol layang yang memiliki panjang sekitar 38 kilometer tersebut hanya dapat dilalui oleh kendaraan golongan I, seperti mobil pribadi dan minibus dengan ketinggian maksimal 2,1 meter dengan batas kecepatan maksimal 80 km/jam dan minimal 60 km/jam.

Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono saat dihubungi Jumat (19/6/2026), berpandangan, putusan majelis hakim yang menghukum korporasi membayar uang pengganti Rp 179,9 miliar patut diapresiasi. Putusan tersebut dinilai sebagai langkah tegas agar hukum tidak hanya menyasar individu dari pejabat BUMN atau swasta, tetapi juga entitas bisnis yang menikmati keuntungan dari sirkulasi uang haram tersebut.

Kasus korupsi proyek jalan tol MBZ membuktikan ada celah akuntabilitas yang dimanfaatkan oleh oligarki korporasi dan oknum birokrasi untuk menukar spesifikasi teknis demi keuntungan pribadi secara terstruktur.

Merampas hak publik

Kendati demikian, meski kerugian negara telah diperhitungkan dalam putusan pengadilan, kerugian sosial yang dialami masyarakat sebagai pengguna jalan seringkali tidak pernah diperhitungkan dalam proses hukum. Padahal, korupsi infrastruktur tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang teknis atau kerugian finansial, tapi harus dilihat dari aspek tata kelola yang bisa merampas hak publik.

“Jika dikritisi dari sudut pandang korban, ada kekosongan hukum yang besar. Hukum tipikor kita saat ini masih sangat berfokus pada pendekatan yang berpusat pada pengembalian kas fiskal negara, bukan pada pemulihan hak masyarakat terdampak,” ujar Agus.

Kerangka hukum yang berlaku saat ini hanya mengatur tentang pemulihan keuangan negara dan tidak mengakui hak masyarakat sebagai korban yang berhak atas reparasi. Seluruh hasil pemulihan aset - baik yang dilakukan oleh KPK, Kejaksaan, maupun lembaga peradilan - dikembalikan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), tanpa adanya skema pengalokasian untuk pemulihan korban.

Padahal, ada dampak multidimensi dari korupsi infrastruktur salah satunya adalah soal teknis dan kemanfaatan. Ketika proyek infrastruktur dipangkas anggarannya untuk suap, maka aspek yang paling pertama dikorbankan adalah spesifikasi teknis. Dampaknya bersifat jangka panjang dan berbahaya, misalnya penurunan mutu spesifikasi teknis.

Baca JugaKorupsi Pengadaan Jasa Konstruksi Ancam Keselamatan Publik

Oleh karena itu, ​terungkapnya fakta bahwa proyek tersebut akhirnya dikerjakan dengan mutu yang lebih rendah menyimpan potensi bahaya dan merupakan bentuk nyata dari kerugian kolektif. Hal ini juga menunjukkan bahwa dalam korupsi sektor infrastruktur yang berdampak luas, masyarakat sebagai pengguna layanan publik tidak pernah diakui secara formal sebagai korban.

Merujuk data Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, sejak diresmikan pada 12 Desember 2019 oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo, kepadatan lalu lintas di jalan tol MBZ bisa mencapai 200.000 kendaraan per hari. Artinya, proyek yang buruk ini tak hanya memboroskan dana, tapi juga menempatkan nyawa pengguna fasilitas jalan dalam risiko.

“Hukuman finansial senilai Rp 179,9 miliar bagi terdakwa korporasi hanyalah mencakup kulit luar dari "biaya sosial korupsi" yang sebenarnya harus dipikul oleh jutaan pengguna jalan dalam jangka panjang,” kata Agus.

Baca JugaKorupsi Ancam Hak Publik

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman juga berpandangan serupa. Ia melihat mega proyek infrastruktur di Indonesia memang rentan disabotase sejak tahap awal, yakni perencanaan dan pemilihan proyek, di mana ambisi politik dan percepatan pembangunan seringkali mengorbankan uji tuntas integritas (integrity due diligence).

Bahkan, di proyek infrastruktur publik, modus korupsi juga tidak berhenti pada pemberian suap di awal kontrak. Suap itu biasanya akan “dikembalikan” melalui penggelembungan harga proyek, pemotongan kualitas, dan keterlambatan pelaksanaan.

“Proyek infrastruktur itu kalau dikorupsi, kerugian sosial masyarakat yang ditimbulkan itu jauh lebih besar daripada kerugian keuangan negara. Memang betul negara bisa mengalami kerugian dalam bentuk kerugian keuangan negara. Tapi ada juga kerugian yang dialami oleh masyarakat yang tidak pernah dihitung, padahal mereka adalah korban. Nah, seharusnya Indonesia harus memperbaiki mekanisme ganti rugi pada korban korupsi,” kata Zaenur.

Menurut Zaenur, akibat anggaran infrastruktur yang dipangkas secara ilegal, mutu infrastruktur publik menurun tajam, masa pakai fasilitas menjadi lebih pendek, serta standar keamanan dan kenyamanan menurun drastis hingga kerap membahayakan jiwa.

​"Masyarakat sudah membayar pajak untuk pembangunan, tetapi fasilitas yang mereka terima justru dikorup. Akibatnya, kendaraan mereka cepat rusak karena infrastruktur di bawah standar. Ini adalah kerugian berganda yang nyata," ucap Zaenur.

Baca JugaPenyidik Libatkan Ahli Konstruksi Dalami Kasus Tol MBZ

Zaenur mendorong aparat penegak hukum bersama lembaga auditor agar memperketat pengawasan pada sektor pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Tata kelola sistem, termasuk optimalisasi e-katalog, harus dipastikan berjalan transparan tanpa celah kongkalikong.

Aparat penegak hukum mesti bertindak lebih proaktif dan tidak pasif dalam mengendus dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur. "Aparat penegak hukum harus pasang mata dan pasang telinga. Jika ditemukan kejanggalan dalam proyek infrastruktur, segera lakukan investigasi. Begitu alat bukti permulaan tercukupi, langsung buka penyidikan demi menyelamatkan hak masyarakat dan uang negara," turut Zaenur.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 19-20 Juni 2026, BMKG Ingatkan Risiko Banjir dan Longsor
• 16 jam laludisway.id
thumb
Pertamina Patra Niaga Hadirkan ​Pertamina Berkah, Serentak di Tiga Provinsi
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kondisi Terkini Massa Demo di Patung Kuda Jakpus
• 16 jam laludetik.com
thumb
Wapres Gibran Minta Program Makan Bergizi Gratis Diprioritaskan di Wilayah 3T
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Kalahkan Korsel, Meksiko Negara Pertama yang Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Ini Daftar Tim yang Hampir Pasti Lolos
• 11 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.