Polda Metro Pastikan Proses Hukum Roy Suryo-dr Tifa Transparan dan Akuntabel

detik.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) karena berkas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Polda Metro memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

"Kami akan menjaga dan memastikan dilaksanakan secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Senantiasa berpedoman pada hukum formil dan hukum materil yang mengatur proses penyidikan tindak pidana," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Dia mengimbau agar semua pihak bersama-sama memberikan edukasi dan pengetahuan hukum yang benar dan baik bagi masyarakat. Dia menjelaskan, Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap karena akan diserahkan ke jaksa untuk proses hukum selanjutnya.

"Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka yaitu Saudara RS dan Saudara TF sebagai bagian dari rangkaian proses melakukan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI," ujar dia.

Baca juga: Laboratorium yang Uji Bukti Kasus Roy Suryo-dr Tifa Sudah Tersertifikasi

Berkas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi dinyatakan sudah lengkap atau P21 sehingga tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke pihak jaksa. Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap juga untuk diperiksa kesehatannya sebelum kasusnya disidang di pengadilan.

"Guna memastikan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar, maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka. Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para tersangka, baik kesehatan jasmani maupun rohani sehingga tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.

Dia mengatakan penyidik juga akan melakukan konfirmasi atas seluruh barang bukti yang akan dilimpahkan ke jaksa. Konfirmasi dilakukan kepada tersangka untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti adalah sebagaimana yang ditemukan di dalam proses penyidikan

Iman mengatakan kepolisian akan menjamin hak dan kewajiban tersangka dalam proses pelimpahan ke jaksa dengan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) serta standard operational procedure (SOP) dalam proses penyidikan. Pihak keluarga tersangka dapat mengajukan gugatan praperadilan jika dirasa ada kesalahan prosedur dalam penangkapan tersangka.

"Guna menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap proses penyidikan yang berlangsung, KUHAP telah memberi mekanisme prapreadilan. Maka kepada pihak tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur dalam KUHAP tersebut," katanya.

Baca juga: Kasus Roy Suryo-dr Tifa, Polisi Persilakan Tim Hukum Tempuh Praperadilan

Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Dia mengatakan kepolisian hanya menjalankan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa.




(jbr/imk)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Macron: Strategi Israel di Timur Tengah picu kebencian, kekerasan
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Siapa Syahran Dezencly? Pacar Baru Jule yang Mendadak Ngaku Siap Tanggung Jawab
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Negara Arab Mendadak Ikut Aturan RI, Dunia Kompak Berubah Total
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
ASN Masih Jalani WFH Tiap Jumat, Prabowo Work from Hambalang
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Kisi-kisi Soal OSN Geografi SMA 2026: Materi, Bentuk Tes, dan Jadwal Seleksi
• 6 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.