Polda Metro Jaya secara resmi menahan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi di UGM, dr. Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dan Roy Suryo. Polda Metro Jaya memastikan akan menjamin nasib dan hak mereka selama berada di tahanan.
"Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dalam seluruh rangkaian penyidikan dan pemeriksaan, penyidik selalu berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta SOP yang berlaku," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).
Selain itu, penyidik juga menegaskan adanya mekanisme kontrol hukum bagi pihak tersangka melalui praperadilan yang dapat ditempuh sesuai ketentuan undang-undang. Hal ini disebut menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.
"KUHAP telah memberikan ruang pengujian melalui mekanisme praperadilan. Maka, kepada pihak tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang telah diatur dalam undang-undang tersebut,” lanjutnya.
Polda Metro menangkap Roy Suryo dan Dr. Tifa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Ia menyebut tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah berjalan, bukan langkah yang berdiri sendiri.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga disebut telah menyatakan alat bukti lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung asas kesetaraan di hadapan hukum.


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263277/original/051081500_1781875293-Menhan_Sjafrie_Sjamsoeddin.jpeg)


