Berkas Kasus Lengkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Diserahkan ke Jaksa

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan menyerahkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Roy Suryo dan dokter Tifa merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Rencananya minggu depan akan Tahap II,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat dihubungi Kompas.com lewat pesan singkat, Jumat (19/6/2026).

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Polisi telah menangkap Roy dan Tifa di kediamannya masing-masing hari ini.

Keduanya sedang menjalani pemeriksaan Subdit Kamneg Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, keduanya akan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo dan Tifa, Refly Harun mengaku tidak setuju untuk membawa kliennya ke rumah sakit.

“Mereka sudah diperiksa tadi di Subdit Kamneg. Mereka sehat, kami tidak mau dibawa ke Rumah Sakit,” kata kuasa hukum, Reffly Harun di depan pintu Dittahti.

8 orang sempat jadi tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri (sebelumnya Irjen Pol) dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.

Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.

Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tetangga RI Buat Perusahaan Kelola Dana Investasi Rp 6.000 T
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Jennifer Coppen Bongkar Biaya Fantastis Pernikahannya dengan Justin Hubner
• 23 jam lalucumicumi.com
thumb
Lama Menghilang, Mantan Istri Michael Jackson Muncul Kembali di Publik
• 5 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Ciri Kepribadian Orang yang Jarang Ganti Foto Profil
• 8 jam lalubeautynesia.id
thumb
Anggaran Cair, Satgas PRR Minta Pemulihan Permanen di Sumatera Dikebut
• 17 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.