SOLO (Realita)- Mantan Presiden Joko Widodo menghormati proses hukum yang berjalan terkait penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu.
Jokowi menegaskan siap mengikuti seluruh rangkaian hukum hingga persidangan. Ia juga meminta publik menghormati proses hukum yang berjalan.
Baca juga: Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pencurian Ijazah Pengusaha Air Minum di Depok
“Kita ikuti sidang yang ada sampai nanti proses sidang di pengadilan. Saya akan hadir secara langsung saat kasus ini masuk ke persidangan,” tegas Jokowi kepada wartawan di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026)
Ditanya wartawan soal ijazah asli yang dituding “palsu” dan menjadi dasar pelaporan di Polda Metro Jaya, Jokowi menyatakan siap membawanya ke persidangan.
“Sesuai pernyataan sebelumnya yang sudah disampaikan, dan ia juga menjelaskan bahwa ijazahnya masih di Polda Metro,” tuturnya.
Baca juga: Rismon Mau Dilaporkan Dokter Tifa soal Dugaan Gelar Palsu
Pernyataan Jokowi disampaikan setelah penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr. Tifa. Penangkapan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Polda Metro Jaya menegaskan, penangkapan keduanya sudah sesuai prosedur,
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengonfirmasi penangkapan dua tersangka inisial RS dan TT oleh Subdit Kamneg.
Baca juga: JK: Kasih Tahu Itu Termul-Termul, Jokowi Jadi Presiden Karena Saya
“Penyidik Subdit Kamneg telah melakukan penangkapan dua tersangka inisial RS dan TT,” ujar Budi saat konferensi pers, (19/6).
Budi menekankan penangkapan bukan tindakan berdiri sendiri. “Penangkapan bukan tindakan berdiri sendiri, berkas perkara telah dinyatakan lengkap P21 oleh kejaksaan,” kata Budi.(Ang)
Editor : Redaksi





