JAKARTA, DISWAY.ID - Alasan penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan penangkapan tersebut bukan merupakan tindakan di luar prosedur hukum, melainkan bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
BACA JUGA:Rayakan HUT Jakarta ke-499 dan Anniversary ke-12, Hotel Best Western Premier The Hive Gelar Bang BeWe Mengajar
"Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU," katanya kepada awak media, Jumat 19 Juni 2026.
Menurutnya, sebelum proses pelimpahan dilaksanakan, penyidik wajib memastikan kondisi kesehatan para tersangka agar memenuhi syarat untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Kami akan melakukan serangkaian pengecekan kesehatan pada tersangka sehingga dapat dipastikan mengenai kesehatan jasmani dan rohani para tersangka," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan Dokter Tifa langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, guna menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur pelimpahan perkara.
BACA JUGA:Dokter Tifa Ditangkap saat Hendak Ujian Disertasi FK UI
"Kami membawa tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati," paparnya.
Pemeriksaan kesehatan tersebut menjadi tahapan wajib sebelum penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Sebelumnya, pihak Roy Suryo menceritakan kronologi dibekuknya tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan kliennya diamankan sekitar pukul 07.00 WIB.
"Kami perlu menjelaskan bahwa sejak pagi sekitar pukul 07.00 WIB saya dihubungi istri klien kami yang menyampaikan bahwa rumah mereka didatangi petugas yang hendak melakukan penangkapan terhadap Pak Roy Suryo," bebernya.
Menurutnya, pada awalnya pihak keluarga meminta agar proses penangkapan dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum.
Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa petugas yang datang benar merupakan penyidik yang berwenang sekaligus mengetahui dasar hukum dilakukannya upaya paksa tersebut.
- 1
- 2
- »





