Jakarta: Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa berjalan professional dan berimbang. Adapun keduanya ditatapkan sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Kami akan terus menjaga dan memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026.
Baca Juga :
Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait Kasus Fitnah IjazahDia juga mengimbau semua pihak bersama-sama memberikan edukasi dan pengetahuan hukum yang benar dan baik kepada masyarakat. Selanjutnya, pihak Polda Metro Jaya juga menjamin hak dan kewajiban para tersangka tetap terlindungi.
"Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Iman.
Roy Suryo. Foto: dok. MI.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa penegakan hukum ini tidak ditujukan kepada pribadi maupun pandangan seseorang. Melainkan, kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana.
"Penangkapan merupakan bagian dari proses hukum yang sah. Setiap orang yang berstatus tersangka dilindungi oleh asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," kata Budi.




