Bisnis.com, DENPASAR — Permohonan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari masyarakat Bali mencapai 5.889 pengajuan sepanjang Januari hingga Juni 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 1.504 permohonan hak merek, 24 paten, 12 desain industri, 4.312 hak cipta, dan 37 kekayaan intelektual komunal.
Sementara itu, sepanjang 2025 jumlah permohonan kekayaan intelektual di Bali tercatat mencapai 10.692 pengajuan.
Saat ini Bali juga sudah memiliki 15 Indikasi Geografis yang terdaftar. Pada 2025, Bali berhasil memperoleh sertifikat Indikasi Geografis untuk Gula Dawan Klungkung, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Lukisan Batuan Gianyar Bali, dan Kopi Robusta Lemukih Buleleng.
Sementara yang sedang berproses pada Tahun 2026 ini adalah Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dan Tenun Songket Gelgel.
Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan tingginya permohonan HAKI menunjukkan kesadaran masyarakat Bali terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual terus meningkat.
"Kami juga mengajak agar seluruh perangkat daerah, pemerintah kabupaten/ kota, perguruan tinggi, komunitas kreatif, asosiasi usaha, dan pelaku UMKM yang hadir pada hari ini mari kita bergerak bersama mempercepat perlindungan Kekayaan Intelektual di Bali," jelas Koster, Jumat (19/6/2026).
Baca Juga
- Urgensi HaKI di Tengah Ledakan Ekonomi Kreatif
- Ini 6 Izin Usaha yang Harus Dimiliki Pebisnis UMKM
- Revisi UU Hak Cipta Jangan Menghambat Industri Kreatif & Inovasi Digital
Anggota DPR RI Yasonna Laoly menjelaskan perlindungan hak cipta dan merek dapat mendorong pengembangan iklim usaha bagi UMKM.
Ia menjelaskan bahwa kekayaan intelektual terbagi ke dalam dua kategori, yakni kepemilikan komunal dan kepemilikan personal.
Kepemilikan komunal mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, serta sumber daya genetik. Sementara itu, kepemilikan personal meliputi hak cipta dan hak terkait serta hak milik industri, seperti paten, merek, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, desain industri, dan perlindungan varietas tanaman.
Menurutnya, indikasi geografis juga memiliki perlindungan hukum. Karena itu, pemerintah dapat meminta penindakan terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Indikasi geografis mengharuskan produksi karya untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual memang harus diproduksi pada wilayah yang bersangkutan, karena hal tersebut merupakan kekayaan wilayah yang dimilikinya, sekaligus menunjuk kekayaan atau milik wilayah bukan perorangan," kata Yasonna.
Jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum, maka pemerintah atau instansi terkait berhak memberikan tindakan tegas, dan perlindungan terhadap pemilik hak cipta atau kekayaan intelektual tersebut, hal ini bertujuan untuk keberlangsungan hak cipta yang dimiliki pelaku IKM dan UKM Bali.





