Bunuh Suaminya Brigadir Esco, Brigadir Rizka Divonis 10 Tahun Penjara

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Mataram, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhi vonis terhadap terdakwa kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely, yakni Brigadir Rizka Sintiani yang merupakan istri korban, dengan hukuman selama 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizka Sintiani dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata I Putu Suyoga selaku Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat.

Baca Juga :
Bunuh Lima Orang Sekeluarga di Indramayu, Ririn Rifanto Dituntut Hukuman Mati
Pigai soal Vonis Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kalau Sudah Divonis Tak Boleh Dilawan!

Hakim menjatuhi hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) jo. Nomor 38 lampiran satu UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam uraian pertimbangan putusan, hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga mengakibatkan kematian.

Hakim mengatakan perbuatan yang tergolong pidana penganiayaan berat tersebut terjadi di dalam rumah yang ditempati oleh terdakwa bersama korban dan kedua anaknya.

Kekerasan fisik yang terjadi pada medio Agustus 2025 itu turut diperkuat dengan keterangan saksi anak yang melihat perbuatan terdakwa terhadap korban.

Hal tersebut turut diperkuat dengan pemeriksaan bukti lain, baik dari hasil pemeriksaan ahli digital forensik terhadap jejak percakapan korban pada aplikasi WhatsApp dengan terdakwa.

Begitu juga dengan hasil autopsi forensik, tes kejujuran dan pemeriksaan oleh psikolog yang menemukan adanya kesesuaian bukti-bukti di persidangan.

Terdakwa juga disebut dalam amar putusan berupaya menghilangkan alat bukti pidana dari hasil pemeriksaan di rumah yang menjadi lokasi penganiayaan.

Salah satunya gunting yang diindikasikan sebagai alat terdakwa menganiaya korban. Meskipun tidak ditemukan adanya jejak berupa bercak darah pada gunting tersebut, namun ahli psikolog menyebut hal itu menjadi bagian dari upaya terdakwa menghilangkan bukti.

Kemudian, bekas jerat pada leher dipastikan oleh ahli otopsi forensik sebagai post mortem atau tanda yang muncul usai kematian.

Adanya bekas jeratan tersebut dinilai hakim sebagai upaya terdakwa mengalihkan peristiwa yang sebenarnya.

"Begitu juga dengan kode pembuka handphone korban, terdakwa kepada penyidik memberikan kode salah dan ini menjadi bagian dari upaya terdakwa menghalangi penyidikan," ujar hakim. (Ant)

Baca Juga :
Misteri Pembunuhan Dua Perempuan di Banyumas Terpecahkan, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng Kepala
Polisi Tangkap Pembunuh Dua Perempuan yang Tewas di Banyumas
Nasib 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus! Divonis 1,5-3 Tahun, 2 Dipecat dari TNI

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
UMKM Indonesia Naik Kelas Jika Manfaatkan Teknologi untuk Perluas Pasar
• 36 menit laluidxchannel.com
thumb
Ombudsman Kalsel Diminta Tetap Kawal Putusan MA Soal Eksekusi Saat Pergantian Kepala BPN Banjarbaru
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Ribuan Mahasiswa Trisakti 'Kampus Reformasi' Bakal Demo Hari Ini
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Gunung Semeru Erupsi Siang Ini, Kolom Abu Tebal Capai Ketinggian 800 Meter
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Roy Suryo Resmi Ditangkap Terkait Tudingan Ijazah Palsu Joko Widodo
• 10 jam lalucumicumi.com
Berhasil disimpan.