Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Dituntut 10 Tahun Penjara

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, CIREBON- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (18/6/2026).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Azis membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring, mengatakan tuntutan tersebut diajukan setelah jaksa menilai unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa terbukti selama persidangan.

“Terdakwa tadi kami tuntut 10 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan,” kata Roy usai persidangan.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon yang dikerjakan pada tahun anggaran 2016 hingga 2018. Nilai proyek tersebut mencapai Rp86,7 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek itu diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp26,5 miliar.

Baca Juga

  • Profil Nashrudin Azis, Mantan Wali Kota Cirebon yang Rugikan Negara Rp26 Miliar

Dalam perkara yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa lainnya. Pungki Hertanto dituntut lima tahun penjara. Hery Mujiono dan Adam H. Sumpena masing-masing dituntut delapan tahun penjara. Sementara Budi Rahardjo dituntut tujuh tahun penjara.

Tuntutan terberat dijatuhkan kepada Fridian Rico Bhaskoro. Ia dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta pidana uang pengganti sebesar Rp25,7 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Roy mengatakan persidangan akan dilanjutkan pada 30 Juni 2026 dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.“Sidang selanjutnya tanggal 30 Juni 2026 dengan agenda pembelaan terdakwa,” ujar Roy.

Diketahui, pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon menghabiskan anggaran sekitar Rp86 miliar yang bersumber dari APBD. Sesuai kontrak, proyek tersebut seharusnya selesai pada 2017. 

Namun, pelaksanaan molor hingga satu tahun dan baru rampung pada 2018. BPK dalam auditnya, menemukan keterlambatan itu seharusnya dikenai denda sekitar Rp11 miliar. Namun, denda tersebut tidak pernah ditagihkan kepada pihak kontraktor. 

Dugaan ini menjadi salah satu pintu masuk Kejari untuk menyelidiki potensi kerugian keuangan daerah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hasil Ceko vs Afrika Selatan: Penalti di Akhir Laga Gagalkan Kemenangan Perdana Lokomotiva
• 19 jam lalumedcom.id
thumb
Kuasa Hukum Heran Alasan Polisi Tangkap Roy Suryo, Gegara Takut Halangi Penyidikan
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
BGN Tegaskan SPPG Tak Dapat Insentif saat MBG Libur: No Service, No Pay
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Kim Yo Jong Kecam Seruan Denuklirisasi G7 dan Tegaskan Korut Tak Akan Lepas Senjata Nuklir
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Swiss Hajar Bosnia 4-1, Murat Yakin Ungkap Keputusan Penting usai Jeda Minum Jadi Penentu Kemenangan
• 11 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.