Polisi Jamin Hak dan Kewajiban Roy Suryo serta Dokter Tifa Tetap Terlindungi

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
Polisi Jamin Hak dan Kewajiban Roy Suryo serta Dokter Tifa Tetap TerlindungiNasional | okezone | Jum'at, 19 Juni 2026 - 17:30Dengarkan Berita

JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan akan menjamin hak dan kewajiban tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

"Kami lakukan ini dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, Jumat (19/6/2026).

Iman menegaskan, seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selalu berpedoman pada hukum formil, hukum materiil, dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.

"Proses ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel, serta menjamin perlindungan hukum bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun golongan," ujarnya.

 Baca Juga:Sambut Hari Jadi ke-76, Dispersip Kotabaru Gelar Lomba Bertutur

Ia menambahkan, Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas, adil, dan tidak pandang bulu.

"Dalam berbagai kesempatan, Bapak Presiden menyampaikan agar penegakan hukum dilakukan secara adil, tegas, tidak pandang bulu, serta tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia dan persamaan di hadapan hukum," tambahnya.

Iman menjelaskan, pengamanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

"Pengamanan terhadap saudara RS dan saudari TF merupakan bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," katanya.

Menurut Iman, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kehadiran para tersangka selama proses pelimpahan perkara berlangsung.

 Baca Juga:Rayakan HUT Ke-4, Next Hotel Yogyakarta Gandeng MNC Peduli Gelar Donor Darah

"Guna memastikan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar, penyidik perlu memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka. Selain itu, dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani guna memastikan tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," ujarnya.

Penyidik juga melakukan konfirmasi kepada para tersangka terkait barang bukti yang akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

"Kami memastikan hak dan kewajiban tersangka tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh rangkaian penyidikan, pemeriksaan kesehatan, hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan KUHP, KUHAP, dan SOP penyidikan," ucap Iman.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi pada Jumat (19/6/2026) pagi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Minta Bank BUMN Tak Cuma Kejar Laba, Tapi Beri Kredit Murah ke UMKM
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Sinopsis BERI CINTA WAKTU SCTV Episode 271, Hari Ini Jumat 19 Juni 2026: Reno Curigai Andra Berpura-pura Hilang Ingatan, Trian Dikejutkan Pengakuan Ca
• 3 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Sempat Hijau Tadi Pagi, IHSG Sesi 1 Ditutup Turun 0,73%
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Apakah Rusia sedang Menuju Krisis Bahan Bakar?
• 3 jam laludetik.com
thumb
PSM Hampir Terdegradasi Jadi Alasan Darize Kalezic Kembali ke Liga Indonesia, Bawa Rombongan Belanda ke Super League
• 21 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.