Tersangka Kasus Kuota Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus, Asrul Aziz Taba, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Asrul merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Baca Juga :
Periksa Gus Yaqut, KPK: Kapasitasnya Saksi 3 Tersangka Lain di Kasus Kuota Haji

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan, adanya permohonan tersebut. Namun, ia tidak mengungkap alasan yang mendasari pengajuan penangguhan penahanan itu.

"Benar, kami mengonfirmasi telah menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka Asrul Aziz Taba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus," kata Budi, Jumat (19/6/2026).

Baca Juga :
Dua Kali Mangkir, Bos Maktour Fuad Hasan Akhirnya Penuhi Panggilan KPK soal Korupsi Kuota Haji

"Perlu dipahami bahwa kewenangan untuk melakukan penahanan maupun memberikan penangguhan penahanan berada pada penyidik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, guna menjamin efektivitas proses penyidikan," ujarnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Akselerasi Program Bedah Rumah, Targetkan 400 Ribu Unit di 2026
• 9 jam lalumatamata.com
thumb
Pelatih Afsel Kritik Arsitektur Stadion Usai Ditahan Imbang Ceko
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Frans Anak Buah Fredy Pratama Residivis Kasus Narkoba, Pernah Dibui 8 Bulan
• 6 jam laludetik.com
thumb
Keren! Lulusan BINUS Bekasi Tembus Kampus Top Dunia dan Raih Beasiswa Garuda
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Perampokan Bersenjata di Menteng, Korban Disekap dan Ditusuk hingga Kritis
• 22 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.