JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum (Ketum) Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan menanggapi penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa hari ini, Jumat (19/6/2026).
Kedua orang yang ditangkap merupakan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau kita lihat bagaimana proses dalam penjemputan, ini sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang sudah ada," ucapnya dalam program Kompas Petang KompasTV, Jumat.
Menurutnya, penahanan ini disebabkan beberapa perkara, salah satu di antaranya tersangka mengulangi perbuatannya, yakni dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Andi juga menyampaikan ketidaksetujuannya dengan pernyataan kubu Roy Suryo yang menyatakan mereka dikriminalisasi dan merupakan pejuang kebenaran.
Ia menilai penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa wajar.
Relawan pendukung Jokowi itu lantas menyinggung Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Roy dan Tifa.
Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman penjara lebih dari 6 tahun sehingga menurutnya wajar dilakukan penahanan kepada tersangka.
Baca Juga: Roy Suryo Kepalkan Tangan! Tifa Berbaju Oranye Dibawa ke RS Polri usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyampaikan protesnya terhadap penangkapan kliennya oleh Polda Metro Jaya.
Khozinudin menduga ada intensi dan tendensi tertentu di balik penangkapan kliennya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- andi azwan
- jokman nusantara bersatu
- roy suryo
- dokter tifa
- penangkapan
- jokowi





