JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat kini dapat mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Layanan ini memudahkan pemohon karena proses pendaftaran dapat dilakukan dari rumah sebelum mengikuti ujian di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) yang dipilih.
Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, pemohon dapat melakukan registrasi, mengunggah data, hingga membayar biaya pendaftaran SIM secara online. Berikut tahapan pembuatan SIM baru yang perlu diketahui.
Cara Membuat SIM Baru Secara Online di Digital Korlantas Polri
1. Unduh Aplikasi dan Lakukan Verifikasi Data
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos dan Desil di cekbansos.kemensos.go.id, Bisa Dilakukan Secara Online
Setelah aplikasi terpasang, lakukan registrasi akun dan verifikasi data diri. Pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan sebelum melanjutkan proses pendaftaran.
2. Pilih Menu Pendaftaran SIM
Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pilih menu SIM kemudian klik pendaftaran SIM baru.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- cara membuat sim online
- cara bikin sim online
- digital korlantas polri





