Cara Membuat SIM Baru Secara Online di Digital Korlantas Polri, Simak Tahapannya

kompas.tv
22 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi SIM atau Surat Izin Mengemudi. (Sumber: Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat kini dapat mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Layanan ini memudahkan pemohon karena proses pendaftaran dapat dilakukan dari rumah sebelum mengikuti ujian di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) yang dipilih.

Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, pemohon dapat melakukan registrasi, mengunggah data, hingga membayar biaya pendaftaran SIM secara online. Berikut tahapan pembuatan SIM baru yang perlu diketahui.

Cara Membuat SIM Baru Secara Online di Digital Korlantas Polri

1. Unduh Aplikasi dan Lakukan Verifikasi Data

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos dan Desil di cekbansos.kemensos.go.id, Bisa Dilakukan Secara Online

Setelah aplikasi terpasang, lakukan registrasi akun dan verifikasi data diri. Pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan sebelum melanjutkan proses pendaftaran.

2. Pilih Menu Pendaftaran SIM

Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pilih menu SIM kemudian klik pendaftaran SIM baru.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • cara membuat sim online
  • cara bikin sim online
  • digital korlantas polri
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Yang Membuat Orang Tua Menangis Tidak Pernah Ada di Rapor
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Ngebut Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026, FIFA Sudah Kasih Lampu Hijau?
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Viral Petugas Damkar Temukan Wanita Hilang 2 Bulan dan Pulangkan ke Keluarga
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Ratusan Balok Timah Ilegal Diamankan Polisi
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Dokter Alumni FKG Unair Diduga Plasgiasi, Gelar Terancam Dicabut
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.