Pantau - Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026), sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.
Roy Suryo dan Dokter Tifa tiba di RS Polri sekitar pukul 17.55 WIB dengan pengawalan ketat dari Polda Metro Jaya.
Setibanya di lokasi, keduanya langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, menyampaikan bahwa pemeriksaan tetap dilakukan meskipun Roy Suryo mengaku tidak merasa membutuhkannya.
“Mereka diperiksa padahal Mas Roy sendiri mengatakan dia tidak merasa perlu diperiksa. Pokoknya dibikin suratnya,” ungkap Refly Harun.
Kedatangan Roy Suryo dan Dokter Tifa di RS PolriSaat tiba di RS Polri, Roy Suryo terlihat mengenakan celana pendek bernuansa abu-abu hitam dan kaos lengan pendek berwarna biru putih.
Ketika turun dari mobil tahanan, Roy Suryo mengangkat serta mengepalkan tangannya.
“siap,” kata Roy Suryo.
Beberapa saat kemudian, Dokter Tifa turun dari mobil tahanan.
Dokter Tifa terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat memasuki area rumah sakit.
Proses Penangkapan Kedua TersangkaSebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan bahwa Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima tim advokasi dari istri Roy Suryo, penangkapan diketahui terjadi setelah Roy Suryo menyelesaikan kegiatan di Bandung, Jawa Barat.
Tim advokasi menyebut penangkapan berlangsung pada dini hari sesaat setelah Roy Suryo menyelesaikan ibadah shalat Subuh.
Sementara itu, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) menjelaskan bahwa Dokter Tifa ditangkap pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB.
Menurut TPDT, penangkapan dilakukan di apartemen tempat tinggal Dokter Tifa.
Pemeriksaan kesehatan di RS Polri dilakukan sebagai bagian dari tahapan proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.




